Polisi Amankan 43 Drum Minyak Bersubsidi Selasa, 17/02/2015 | 20:18
DARIRIAU.com - Minyak subsidi jenis premium dan solar di dalam tiga kemasan drum diamankan oleh kepolisian di Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat, Senin (16/2). Sebelumnya, pemilik minyak illegal atas nama Salim warga Desa Sialang Pasung itu tidak dapat menunjukan bukti dokumen minyak.
Penangkapan BBM illegal tampa dokumen lengkap itu turut di benarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad. Dikatakannya Puluhan drum BBM bersubsidi itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
"Pihak kita telah berhasil mengamankan 43 drum BBM jenis premium dan Solar tampa ada dokumen niaga yang sah. 43 drum minyak milik Salim diduga sengaja akan disalahgunakan oleh yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan pasal 55 dan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi," kata Kapolres Selasa (17/2).
Adapun kronologisnya ialah, Senin (16/2) sekira pukul 15.00 WIB salah satu anggota polisi mendapatkan minyak dalam drum, kecurigaannya turut dilaporkan ke polisi, kuat bukti minyak tidak memiliki dokumen yang syah maka 43 drum minyak diamankan dan dibawa ke Polres Meranti. (rmd)