DPT Pilgubri 2013 Cagubri akan Berebut 4 Juta Pemilih Rabu, 24/07/2013 | 23:40
DARIRIAU.com, PEKANBARU - KPU Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur 4 September mendatang. KPU hanya menargetkan 75 Persen partisipasi pemilih.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Riau ini disepakati dalam rapat pleno yang digelar KPU Riau dan disaksikan Bawaslu, perwakilan KPU 12 Kabupaten/ Kota, dan tim pemenangan pasangan calon gubernur, Rabu (24/7) di Hotel Arowana, Pekanbaru.
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan jumlah masyarakat Riau yang berhak memilih adalah sebanyak 4.000.459 jiwa dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah 11.669. Jumlah inilah yang akan diperebutkan lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau 4 September mendatang.
Dari rekapitulasi yang dilakukan KPU 12 Kabupaten/Kota, tercatat jumlah DPT terbanyak berada di Pekanbaru dengan jumlah 587.479 jiwa, dengan jumlah laki-laki 295.411 dan perempuan 292.068. Sedangkan jumlah DPT yang paling sedikit yakni di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan total DPT sebanyak 136.892 jiwa.
Sementera itu DPT Pilgubri di Kabupaten Kampar sebanyak 517.950 jiwa yang terdiri dari 266.397 pemilih laki-laki dan 251.553 perempuan. Di posisi ketiga ada Kabupaten Indragiri Hilir dengan jumlah DPT 491.747 jiwa yang terdiri dari 256.856 pemilih laki-laki dan 234.891 jiwa pemilih perempuan.
Jumlah pemilih di Kabupaten Rokan Hilir 420.844 jiwa yang terdiri dari 216.306 pemilih laki-laki dan 204.538 pemilih perempuan. Selanjutnya Kabupaten Bengkalis dengan jumlah DPT sebanyak 360.371 pemilih yang terdiri atas 186.277 laki-laki dan 174.094 perempuan.
Pemilih di Kabupaten Rokan Hulu adalah sebanyak 328.620 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 168.878 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 159.742 jiwa. DPR Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 264.500 jiwa terdiri dari 136.301 pemilih laki-laki dan 128.199 pemilih perempuan. Pemilih di Kabupaten Siak 259.057 jiwa terdiri dari 127.916 laki-laki dan perempuan sebanyak 131.141 pemilih.
Selanjutnya jumlah pemilih tetap di Kabupaten Pelalawan yaitu sebanyak 228.332 orang terdiri dari 119.243 pemilih laki-laki dan 109.089 jumlah pemilih perempuan. Jumlah DPT Pilgubri di Kuantan Singingi adalah sebanyak 223.098 jiwa. Jumlah ini terdiri dari 114.004 pemilih laki-laki dan 109.094 pemilih perempuan. Pemilih di Kota Dumai sebanyak 181.569 jiwa yang terdiri dari 93.317 laki-laki dan 88.252 perempuan.
Sedangkan pemilih di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemilih paling sedikit dengan total DPT sebanyak 136.892 jiwa. Jumlah pemilih laki-laki di kabupaten termuda di Riau ini adalah 70.737 laki-laki dan 66.155 pemilih perempuan.
Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Tengku Edy Sabli, meski telah ditetapkan jumlah pemilih pada Pilgubri mendatang adalah sebanyak 4.000.459 namun jumlah pemilih kemungkinan masih akan bertambah karena diperkirakan masih masyarakat yang belum terdata. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT ini masih bisa memberikan hak pilihnya dalam menentukan orang nomor satu di Riau pada tanggal 4 September 2013 mendatang.
Masyarakat dapat memilih sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya saja, masyarakat dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memilih, jika tidak terdaftar dalam DPT dengan catatan melapor ke Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. "Masyarakat yang tidak terdaftar tetap bisa memberikan hak suaranya. Bisa dengan menggunakan KTPnya dan melapor terlebih dahulu ke KPPS," jelas Tengku Edy Sabli.
Bagi yang tidak memiliki KTP juga bisa memberikan hak suaranya asalkan ada surat domisili yang direkomendasikan dari Lurah atau Kepala Desa setempat dan melapor ke KPPS. Namun, tetap saja dalam hal ini sesuai dengan peraturan pemilih yang seperti ini hanya diberi waktu satu jam untuk menyumbangkan hak suaranya, yakni sejak pukul 12.00 - 13.00 wib.
"Berdasarkan peraturan juga diberikan batas waktu. Mulai dari pukul 12 sampai dengan pukul 1 siang. Lewat dari itu tidak bisa memilih lagi," lanjutnya.
Lebih jauh disampaikan Ketua KPU pemilih yang seperti ini akan tetap didata nantinya untuk memenuhi administrasi dan pemilihan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat sesuai dengan domisili.
"Petugas setempat akan tetap mendata. Bagi masyarakat yang memilih seperti ini dan pemilihan dapat dilakukan di TPS terdekat dari domisilinya," sebutnya lagi.
Walupun demikian menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan. Dimana penduduk yang bisa memilih adalah penduduk yang telah menjadi penduduk Riau enam bulan sebelum ditentukannya Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jadi bagi masyarakat pendatang yang baru menjadi penduduk Riau pada Januari 2013 tidak bisa memilih.
"Dengan ketetentuan masyarakat yang memilih ini adalah masyarakat yang memang telah menjadi penduduk Riau, enam bulan sebelum penentapan DPS. Kalau dia baru datang dan menjadi penduduk Riau tidak bisa memilih," jelasnya.
Hal tersebut juga memang berdasarkan Peraturan dan Tenknis Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah nomor 9 tahun 2012. (dan/jef)