DARIRIAU.com - Mahkamah Konstitusi mempercepat sehari jadwal Pleno Keputusan sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Besok, Senin (20/1) MK akan memutuskan apakah gugatan yang diajukan Herman Abdullah - Agus Hidayat diterima atau justru ditolak.
Berdasarkan agenda yang tertera di situs resmi Mahakamah Konstitusi, jadwal pengucapan putusan dalam sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua dengan nomor perkara 189/PHPU.D-XI/2013 akan dilaksanakan sekitar pukul 16.00 wib.
Sebagaimana diketahui, gugatan hasil Pilgubri putaran kedua tersebut diajukan oleh pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Herman Abdullah - Agus Widayat dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau.
Pada Pilgubri putaran kedua lalu, pasangan Herman Abdullah - Agus Widayat kalah telak oleh pasangan Annas Maamun - Andi Rahman yang diusung oleh Partai Golkar. Herman hanya meraih suara kurang lebih 39,25 persen suara, sementara Annas memperoleh 60,75 persen suara.
Kuasa hukum pihak Terkait Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rahman optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon, Herman Abdullah - Agus Widayat. Kuasa hukum Annas-Andi, Eva Nora mengatakan pada saat pembacaan putusan di MK, meyakini MK akan menolak seluruh permohonan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Riau 2013.
"Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, baik saksi dan bukti, kami berharap MK menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar anggota tim kuasa hukum dari pihak terkait Eva Nora pekan lalu di Jakarta.
Hal senada dikatakan oleh kuasa hukum Terkait lainnya Rudi Alfonso. Menurutnya dari keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, tidak ada satu dalil pun yang terbukti secara hukum, yang bisa dipertimbangkan untuk tidak menolak permohonan pemohon. "Apalagi juga ada alat bukti yang diajukan pemohon ditolak menjadi alat bukti majelis hakim," katanya.
Alat bukti yang ditolak hakim dalam persidangan tersebut adalah berupa rekaman suara dan video. Namun rekaman itu tidak bisa diputar saat diperiksa Majelis Hakim sehingga alat bukti tersebut dicoret MK sebagai barang bukti.
Sementara itu senator dari pemilihan Riau, Maimanah Umar, DPD Riau berharap MK memberikan putusan adil dan tidak membuat polemik baru. "Semoga hakim membuat keputusan yang seadil-adilnya dan putusan yang hakim tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat," jelasnya. (gsu)