DARIRIAU.com - Calon Gubernur Riau yang menang dalam Pemilukada Riau putaran kedua Annas Maamun, bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Widayat seluruhnya.
Rasa syukur ini disampaikan Annas Maamun kepada wartawan, saat Andi Rachman yang merupakan pasangannya sebagai wakil gubernur Riau menghubungi Annas lewat telepon, sesaat setelah sidang selesai.
"Syukur Alhamdulillah saya ucapkan atas putusan MK yang menolak gugatan Pak Herman Abdullah," kata Annas yang mengaku berada di Rokan Hilir.
Bupati Rokan Hilir tersebut berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur Riau terpilih periode 2013-2018, dengan menjalankan visi dan misi yang dia sampaikan saat kampanye.
"Saya akan memenuhi janji saya saat kampanye dan sesuai dengan visi dan misi untuk membawa Riau yang lebih baik dan sejahtera ke depan," sebutnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Andi Rachman sebagai calon Wakil Gubernur Riau terpilih. Katanya, sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, ia akan memenuhi janji selama kampanye dan sesuai dengan visi misi untuk membawa Riau lebih baik lagi ke depan.
"Tentunya apa yang kami janjikan serta visi misi yang kami buat, akan kami laksanakan sesuai dengan dana APBD Riau yang ada, menjadikan Riau yang lebih baik lagi ke depan," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Herman Abdullah-Agus Widayat Suharmis, seperti dilansir riauterkinicom, mengatakan menerima putusan MK yang menolak gugatan kliennya. Menurutnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, jadi tidak ada cara lain selain menerima.
"Putusan MK ini kan bersifat final dan mengikat, jadi apa pun putusannya kami terima dengan baik karena tidak ada upaya hukum lagi. Yang penting selama ini kami sudah berusaha, dan melakukan yang bisa kami lakukan," katanya.***