DARIRIAU.com - 4 tersangka pengedar narkoba jenis shabu shabu dan pil ekstasi senilai lebih kurang Rp360 juta ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau di tempat dan waktu berbeda.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hermansyah didamping Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM dalam ekspose, Jumat (30/10) menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari ditangkapnya pria asal Aceh, berinisial SF bin Ismail di Jalan HR Soebrantas, Panam, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Giant, 27 Oktober lalu.
"Dari tangan tersangka ditemukan 100 gram shabu shabu. Lalu jajaran Polda Riau melakukan teknik dengan cara menyamar menjadi calon pembeli benda haram tersebut," sebut Kombes Hermansyah.
Hasilnya tertangkap lagi NSP alias Y, alias K (41) ,Warga Jalan Kayu Manis, Marpoyan Damai. Dari pengeledahan yang dilakukan polisi menemukan 47 butir pil ekstasi. Sehari setelah itu, polisi menangkap lagi seorang perempuan berinisial LI (28), Jalan Sutomo, gang Pinus, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Dari tangan tersangka ini ditemukan lagi shabu seberat 5 gram.
Dari pengembangan, ditangkap seorang tersangka lain, RA di Jalan Sekuntum Kulim, Tenayan Raya, Pekanbaru. Tersangka RA ditangkap dengan barang bukti 3 paket shabu seberat 71 gram atau 3/4 ons. Ke empat tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup. (Wid)