DARIRIAU.com - Anggota Komisi III DPR RI FPPP Arsul Sani menyayangkan
peredaran minuman beralkohol (minol atau Miras) begitu bebas beredar di Indonesia.
Padahal dengan 88 persen masyarakat beragama Islam, seharusnya Minol diatur dengan baik, agar tidak mudah diakses dan disalahgunakan khususnya oleh kalangan remaja.
"Karena itu peredaran minuman beralkohol (Minol) akan diatur peredarannya melalui Undang-Undang (UU). Saat in, naskah akademiknya sedang dalam harmonisasi dan akan diselesaikan pada masa persidangan IV DPR RI mendatang, " kata Arsul Sani dalam forum legislasi 'RUU Larangan Minuman Berakohol-Minol' bersama Ketua Gerakan Nasional Anti Miras-GeNam Fahira Idris yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI dan Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/4).
Arsun mencontohkan di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Skotlandia saja ada aturannya dan tidak boleh sembarangan menjual dan mengonsumsi Minol
Menurut anggota Baleg itu pembahasan RUU Minol ini akan seru ketika berhadapan dengan fraksi-fraksi partai nasionalis. Sebab fraksi-fraksi itu meminta agar judul RUU larangan itu diubah menjadi RUU pengaturan atau pembatasan. Sebab, kalau larangan, berarti produksinya illegal dan berarti pabriknya harus ditutup.
"Jadi, RUU Minol ini akan banyak hal yang terkait dan akan dibahas secara menyeluruh. Baik peredaran, produksi, pabrik, tenaga kerja, ekonomi dan lain-lain," ujarnya.
Mengenai maksud minuman beralkohol tersebut kata Arsul, adalah setiap minuman yang diproduksi mengandung kadar etanol 1 – 5 % (A), 5% - 20 % (B), 20 % - 55 % (C), dan minuman rasikan/oplosan/tradisional termasuk yang dilarang.
Dalam pasal 8 RUU ini juga menyebutkan adanya pengecualian seperti untuk upacara adat, ritual agama, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan atau diperbolehkan peredarannya.
"Langkah ini agar kita lebih baik dalam bermasyarakat yaitu dari rezim rimba ke rezim yang lebih bermartabat. Karena itu ada sanksi pidanya termasuk yang oplosan bisa dipenjara dari 2 tahun sampai 10 tahun penjara dan denda uang. Bahkan di Amerika Serikat seorang PNS akibat Miras, dipecat dan meski menuntut ke pengadilan Florida, tapi karena larangan itu UU, maka apa yang disebut sebagai kebebasan dalam beragama itu dikalahkan oleh pengadilan," tambahnya.
Sebenarnya kata Fahira Idris, Permendag RI No.6/2015 itu sudah baik karena mengatur Minol di Supermarket. Pasalnya peningkatan konsumsi Minol terus meningkat dari 4,9 menjadi 23 persen atau sekitar 14,4 juta anak dari 63 jumlah anak remaja di Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir ini sasaran Minol itu remaja.
"Jadi, memang perlu diatur dengan UU. Di Inggris saja kalau minum Miras di tempat terbuka bisa dikenai pidana. Karena itu untuk membelinya harus menunjukkan KTP atau ID Card," kata Fahira.(gsu)