Komisi 2 DPR RI menggelar rapat khusus dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)">
| | | | | | | |
Jum'at, 01 Mei 2015  
DariRiau.com / Otonomi / Lukman Edy Tanyakan Konflik Lahan di Riau

Rapat dengan Kanwil Kemen Agraria dan Tata Ruang Riau
Lukman Edy Tanyakan Konflik Lahan di Riau


Selasa, 28/04/2015 - 11:41:22 WIB
DARIRIAU.com  - Komisi 2 DPR RI menggelar rapat khusus dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Senin malam (27/4). 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2, Rambe Kamaruzaman, dan Wakil Ketua, Lukman Edy itu dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN Riau), Arsmandsyah Salam dan Gubernur Riau yang diwakili Asisten, Ahmad Syahrarofie.

Lukman Edy yang berasal dari Daerah Pemilihan Riau dalam rapat itu mempertanyakan berbagai konflik tanah yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Ia menyinggung beberapa konflik seperti yang terjadi di Kuansing antara PT Duta Palma dengan masyarakat yang memicu pembakaran base camp perusahaan dan konflik di Inhu yang diwarnai aksi penamparan karyawan PT Duta Palma oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto.

"Bagaimana penyelesaian konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan itu, termasuk soal HGU dan pelaksanaan CSR perusahaan itu," tanya Lukman Edy. 

Menjawab soal konflik PT Duta Palma dan masyarakat di inhu dan Kuansing, Kepala Kanwil Kementrian ATR Riau menjelaskan, sudah dilakukan berbagai mediasi namun kendalanya manajemen perusahaan cenderung tidak kooperatif.

"Sudah ada upaya dialog tapi begitu akan difinalkan, manajemen PT Duta Palma malah hengkang," ujar kepala Kanwil ATR Riau.

Terkait dengan kewajiban perusahaan soal 20 persen kebun plasma bagi masyarakat, Kanwil ATR mengungkapkan adanya kendala dalam pelaksanaan Permentan 2007 tentang kewajiban membangun 20 persen plasma.

"Kendalanya, lahan yang 20 persen diluar HGU milik masyarakat itu yang tidak ada. Sementara perusahaan tidak mau mengeluarkan 20 persen dari luas HGU nya sehingga tidak ada titik temu. Akibatnya, masih banyak perusahaan yang tidak taat pada aturan," jelasnya.

Beberapa persoalan juga menjadi pertanyaan Komisi 2 DPR RI seperti masalah konflik antara PTPN V dengan masyarakat Sinamanenek, Kampar, sengketa lima desa di Kampar, konflik lahan di Pelalawan, soal NJOP dan masih banyak lagi.

Lukman Edy dalam paparannya mengatakan, bahwa Komisi 2 dan Menteri Agraria sepakat menyelesaikan UU Agraria dan menyusun mekanisme penyelesaian konflik lahan. Karena itu perlu masukan dari Kanwil Kemen ATR Riau tentang tata ruang. Sehingga bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Sebab saat ini masalah tata ruang sudah berlangsung selama lima tahun tanpa penyelesaian.

Ia juga mendorong adanya transparansi informasi dari BPN tentang kondisi tanah dan batas-batas areal perkebunan yang ada di daerah. "Selama ini, akses terhadap informasi itu sangat terbatas," tandasnya. (dr2)



| | | | | | | |
Redaksi
Copyright 2012-2015
PT. INSPIRASI DARI RIAU, All Rights Reserved