DARIRIAU.com - Niat pasangan Imran - Mukhlisin (Beriman) untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kandas sudah. Hal ini disebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing menolak pendaftaran pasangan ini.
"Setelah kami lakukan verifikasi, kami memutuskan untuk menolak pasangan Imran - Mukhlisin," ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, Selasa (28/7).
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU Kuansing nomor 71 tentang pencalonan Imran - Mukhlisin. "Berkas ini akan kami serahkan nanti, sebagai bahan untuk proses selanjutnya," kata Firdaus.
Senada dengan Firdaus, Indra Syukri selaku ketua Pokja Pendaftaran menjelaskan dasar penolakan tersebut diatur dalam pasal 36 PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. "Dalam ayat 1 - 10 sudah dijelaskan bagaimana ketentuan partai yang masih bersengketa," tegasnya.
Untuk diketahui, Imran - Mukhlisin datang ke KPU Kuansing dengan bendera Golkar hasil Munas Ancol. Sementara, Golkar Munas Bali tidak memberikan rekomendasi kepadanya.
KPU Kuansing Tunda Proses Pencalonan Mursini - Halim
Berbeda halnya dengan pasangan Mursini - Halim yang juga mendaftar ke KPU pada hari yang sama. Disebabkan salah satu partai pengusung belum memenuhi syarat, dimana keputusan terbaru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum muncul di website KPU RI, maka KPU Kuansing menunda proses pencalonan Mursini - Halim.
Dari persyaratan yang diajukan, pasangan Mursini - Halim mendapat dukungan dari kubu Djan Farids dan Romahurmuzi (Romi). Berdasarkan SK-nya, kubu Djan Farids memecat Sukemi, SAg dan digantikan oleh Yandi Edius dengan sekretarisnya M. Sunarjo.
"SK ini sudah kami terima, namun belum muncul di website KPU RI. Website ini menjadi pedoman kami dalam menerima pencalonan," ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, Selasa (28/7) siang.
Ditegaskan Firdaus, hal itu didasari oleh pasal 34 Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur, walikota dan bupati. Dimana, KPU berpedoman kepada keputusan mentri tentang keputusan terakhir.
Dalam SK yang dilampirkan Mursini - Halim, pengangkatan Yandi Edius dilakukan pada 24 Juli 2015. Namun, hingga berita ini diluncurkan, SK tersebut belum muncul di website KPU RI. "Yang ada, masih SK Sukemi, SAg."
"Untuk itu, kita akan menunggu hingga pukul 16.00 Wib, kita bukan menolak, tapi syaratnya belum lengkap. Ketika pukul 16.00 Wib nanti, kita akan cek lagi website KPU," tegas Firdaus.
Langkah tersebut sempat mendapat protes dari tim Mursini - Halim. Namun, akhirnya pasangan ini meninggalkan KPU Kuansing. "Saya harap bapak-bapak memaklumi, sebab masih ada pasangan lain yang akan mendaftar."
"Kita akan sama-sama koordinasi, biarkan kami menyelesaikan masalah secara internal dan saudara-saudara silahkan berkoordinasi dengan pengurus pusat. Mohon perbaiki berkas permohonan ini," jelas Firdaus.
Untuk diketahui, pasangan Mursini - Halim diusung oleh Partai Gerindra dan PDI Perjuangan. Jika PPP selesai, maka pasangan ini akan diusung delapan kursi DPRD. Dengan demikian, syarat minimal untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati akan terpenuhi. (drc)