KPU Terima Berkas Pendaftaran Pasangan MM dan IKO Senin, 27/07/2015 | 20:51
DARIRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing menerima berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wabup, Mardjan Ustha-Muslim (MM) dan Indra Putra - Komperensi (IKO), Senin (27/7) siang.
Namun untuk Parpol pengusung IKO dua dukungan Parpol belum dihitung masing-masing dari Partai Golkar dan PPP menunggu verifikasi lebih lanjut karena masalah dualisme kepengurusan.
Berkas persyaratan pencalonan pasangan MM diterima KPU karena dukungan dari tiga Parpol masing-masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB) tiga kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga kursi dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 1 kursi dianggap memenui syarat minimal 7 kursi untuk maju dalam Pilkada Kuansing. Disamping itu dukungan dari tiga Parpol terhadap pasangan tidak bermasalah, karena ketiga Parpol ini tidak mengalami dualisme kepengurusan.
Begitu juga dengan pasangan IKO, walaupun dukungan dari Partai Golkar dan PPP Djan Fariz belum dihitung alias dipending, namun dukungan dari Partai Nasdem tiga kursi, Partai PAN 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Hanura 3 kursi, pasangan IKO memiliki 11 kursi juga membuat berkas persyaratan mereka diterima.
Menurut Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar setelah melihat berkas persyaratan pencalonan yang disampaikan pasangan MM maka dinyatakan diterima dengan jumlah kursi dari tiga Parpol masing-masing PBB, PKB dan PKPI.
Begitu juga dengan pasangan IKO, ujarnya, dinyatakan memenuhi persyaratan karena memiliki 11 kursi dari Partai Nasdem, Demokrat, PAN dan Hanura. "Berkas persyaratan untuk pasangan Mardjan Ustha-Muslim dan Indra Putra - Komperensi dinyatakan memenuhi persyaratan, setelah ini berkas kedua pasang calon ini akan diverifikasi kelengkapan adminitrasinya," ujar Firdaus.
Khusus mengenai dukungan untuk pasangan IKO dari Partai Golkar dan PPP Djan Faridz yang belum dihitung terkait permasalahan dualisme kepengurusan. Untuk dukungan dari Partai Golkar, pasangan IKO hanya menyampaikan dukungan dari Partai Golkar versi Aburizal Bakri, sedangkan dari PPP dukungan berasal dari PPP versi Djan Faridz.
"Sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 , untuk partai yang mengalami dua kepengurusan harus mendapat persetujuan bersama dari dua kepengurusan untuk satu nama pasangan calon, kalau rekomendasi yang diperoleh hanya dari satu kepengurusan tidak diterima," ujarnya.
Disamping itu, ujarnya dilansir kuansingterkinicom, rekomendasi yang sudah diberikan dua kepengurusan ditingkat pusat harus pula didaftarkan oleh pengurus DPC masing-masing kepengurusan di kabupaten saat mendaftar di KPU. []