Bupati: Pemberdayaan Desa Tanggungjawab Seluruh Satker
Kamis, 29/08/2013 - 10:30:20 WIB
TEMBILAHAN - Bupati H Indra M Adnan menginstruksikan seluruh satuan kerja di lingkungan Pemkab Inhil agar memperhatikan desa, dengan lebih menitikberatkan programnya ke pedesaan.
"Di akhir masa jabatan saya nanti, diharapkan tidak ada lagi desa yang masih berkutat dengan ketertinggalan. Paling tidak, berdayanya kelak menjadi kado manis saat perpisahan sebagai Bupati," tutur Indra, Rabu (28/8).
Menurut mantan Ketua DPD Partai Golkar Riau ini, memberdayakan desa bukan hanya tanggung jawab satu instansi. Melainkan tanggung jawab seluruh satker. Dimana, banyak kegiatan yang sifatnya pemberdayaan harus diarahkan ke pedesaan.
Begitu juga dengan warga di pedesaan, yang berharap program tersebut terus dilanjutkan oleh siapapun kelak yang terpilih sebagai pengganti H Indra M Adnan. Hal itu selalu disampaikan warga kepada Bupati saat berkunjung ke pedesaan.
"Desa merupakan sumber seluruhnya. Masalah dan peluang terletak disana, karena itu kita harus terus memberdayakan desa," terang Bupati, Indra seraya menambahkan, bahwa perkotaan juga tetap diperhatikan.
Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan program utama Negeri Seribu Jembatan, yaitu memberdayakan desa. Konsep desa mengepung kota yang sudah dibuktikan keampuhannya oleh China dalam membangun negaranya dinyatakan sebagai sesuatu yang harus dipelajari.
Sejak diluncurkan 2006 silam, tidak lagi ada keluhan yang disampaikan desa secara masif. Pasalnya, kebutuhan utama mereka sudah mayoritas terpenuhi.
Hal itu dapat pula dilihat ketika Musrenbang, usulan yang kemukakan desa kebanyakan skala besar yang tidak tercover anggaran desa mandiri. Sedangkan, usulan yang bersifat pemberdayaan dan bisa diatasi dengan program desa mandiri tidak lagi dimunculkan.
"Anggaran daerah itu kan dana yang berasal dari rakyat. Ya, kita kembalikan dengan cara memberdayakan mereka," imbuhnya.
Kesuksesan program yang diluncurkan Bupati itu tidak terlepas dari pola pemberdayaannya. Dimana, desa diberikan keleluasaan mengelola dana, mengarahkan dan merancang pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.
Setiap kegiatan itu tidak dibebani dengan pelelangan, sehingga desa dapat berkonsentrasi membangun, tanpa campur tangan dari Pemkab Inhil. (Adv/Humas)