DPRD Inhil Akan RDP dengan Kakan Kemenag dan KUA Keritang
Kamis, 29/08/2013 - 10:29:40 WIB
TEMBILAHAN - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala kantor Kementrian agama (Kakan kemenag) dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keritang.
RDP atau hearing tersebut dilakukan karena belum adanya perpanjangan masa tugas 5 orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Keritang.
"Hearing nanti akan membicarakan tentang tambahan pemberian honorerium dari Pemkab Inhil kepada P3N dan kita akan berikan rekom perpanjangan masa tugas lima orang P3N Keritang," ujar Ketua Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhil H M Yusuf Said, SE, MM Selasa (28/8).
Dikatakan Yusuf, P3N untuk Kecamatan keritang dinilai sangat layak sebab kantor KUA Kecamatan keritang jaraknya sangat jauh dengan desa-desa di daerah tersebut sehingga pasangan calon pengantin kesulitan dalam melaporkan rencana nikah.
"Jika prosesnya nikah bisa melalui P3N maka jangan pasangan pengantin di paksa harus ke KUA sebab selama ini pasangan pengantin diproses oleh P3N juga sah dan tidak melanggar aturan," tegas Yusuf.
Agar 5 P3N di Kecamatan Keritang tetap bisa bertugas maka DPRD Inhil secara langsung akan memberikan rekomendasinya untk disampaikan ke Kakan Kemenag. Selanjutnya rekom Dewan akan bisa di jadikan acuan dan pertimbangan oleh Kakan Kemenag untuk disampaikan ke Kemenag RI.
"Jika proses pernikahan dipersulit seperti apa yang terjadi saat ini di Kecatan keritang maka akan banyak warga melangsungkan pernikahan sesuai sariat Islam namun tidak tercacat di Kemenag dan KUA setempat," jelas Yusuf.
Lebih jauh disampaikan Yusuf, tidak ada alasan Kemenag Inhil memilih petugas P3N yang baru menggantikan petugas lama atau menyulitkan pasangan pengantin dengan wajib menikah di kantor KUA, kinerja P3N yang lama sudah jelas dan sangat membantu masyarakat khususnya untuk pasangan pengantin.
"Tidak memperpanjang masa tugas P3N yang sudah berakhir, apalagi bekerja lebih dari tiga tahun itu melanggar undang-undang,"tegas Yusuf.
Hearing kedua ini kata Yusuf, selain menghadirkan Kakan Kemenag, KUA juga akan menghadirkan P3N yang diberhentikan.
Pemberhentian tugas P3N sudah tidak manusiawi sebab pekerjaan sebagai P3N yang diatur dalam ketentuan Kemenag dibolehkan sedangkan petugas P3N sudah menjadikan pekerjaan itu sebagai pilihanya dalam menjalankan ekonimi keluarganya.
"Kita prihatin mendengar P3N yang bekerja diatas 5 tahun 10 tahun diberhentikan begitu saja," katanya dengan nada sedih.
Terpisah, Kakan Kemenag Inhil Drs.Azhari dikonfirmasi menyampaikan kalau dirinya selaku Kaka Kemenag sudah dipangil oleh DPRD. Dimana dirinya sudah menjelaskan kalau masa tugas P3N di Kecamatan Keritang sudah berakhir dan akan dilakukan pemilihan ulang P3N guna oleh Kemenag.
"P3N dipilih berdasarkan tes oleh Kemenag. Mereka yang lulus tes akan ditugaskan didesa sebagai P3N, penunjukan P3N diusulkan ke Bimas Islam berdasarkan berbagai faktor seperti luas wilayah dan berpulau-pulau," kata Azhari.
Semantara itu, Kepala KUA Kecamatan Keritang Fahrul Rozi mengatakan, secara pribadi sangat terbantu adanya P3N atau pembantu penghulu namun keputusan atas P3N sepenuhnya dilakukan Kemenag.
"Harus ada izin dari Bimas Islam Jakarta untuk pengangkatan P3N dan dalam surat P3N menegaskan tidak boleh dilakukan pengangkatan P3N," jelasnya. (fad)