Kakan Kemenag Inhil Bantah Berhentikan 5 P3N
Jumat, 23/08/2013 - 06:26:25 WIB
TEMBILAHAN - Kepala Kantor Kementrian agaman (Kemenag) Kabupaten Inhil membantah telah memberhentikan lima Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kecamatan Keritang. Dimana sampai saat ini SK penugasan P3N belum diperpanjang sebab belum adanya usulan masing-masing Kepala desa (kades) setempat serta belum adanya proses dari Direktur Bimas Islam Jakarta.
"Tidak ada pemberhentian P3N namun SK mereka sudah berakhir. Jabatan mereka (P3N,red) adalah kebutuhan masing-masing desa, kita menunggu usulan baru dari masing-masing desa selanjutnya akan kita mintai persetujuan dari Bimas Islam Jakarta, usulan ini sesuai dengan kebutuhan," kata Kakan Kemenag Inhil Drs. H Azhari, Ma Kamis (22/8) di Tembilahan.
Menurutnya, Pengankatan P3n di setiap desa melalui prosedur dimana, P3N pemula akan mengikuti tes sebelum di tugaskan namun untuk perpanjangan Sk P3N akan melalui proses persetujuan Bimas islam Jakarta.
"Jita memang P3N dibutuhkan maka, P3N yang sebelumnya bertugas di masing-masing desa akan diperpanjang," ujar Azhari.
Sejauh ini, desa yang sebelumnya memiliki P3N namun masa tugas P3N sudah berakhir belum ada masing-masing desa menyampaikan usulan untuk perpanjangan masa tugas P3N di desanya dengan.
"Yang memperoses pengankatan, perpanjangan dan pemberhentian P3N adalah Kemenag Kabupaten bukan KUA, belum di perpanjanganya SK P3N sudah saya ketahui," ujarnya.
Menyikapi pemberhentian lima orang P3N Kecamatan Keritang, tokoh muda Kecamatan Keritang Agusdianto angkat bicara.
Menurutnya, sangat layak adanya P3N di Desa Pebenaan, Kuala Keritang, Kuala Lemang, Teluk Kelasa dan di Desa Pengalihan. Sebab, katanya, jarak desa-desa tersebut sangat jauh dengan kantor KUA Keritang sehingga calon pengantin kesulitan untuk berhubungan dengan kantor KUA. (fad)