KUA Keritang Lempar Bola Panas Ke Kakan Kemenag
Rabu, 21/08/2013 - 07:32:28 WIB
TEMBILAHAN - Pemberhentian lima Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Keritang dinilai melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Pemberhentian pegawai berstatus honorer itu rata-rata mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun.
Kepala Kantor Usrusan Agama (KUA) Kecamatan Keritang, Fahrul Rozi, dinilai melempar "bola panas" ke Kakan Kemanag Kabupaten Inhil. Fahrul Rozi menyebut bahwa pemberhentian pegawai P3N tersebut dilakukan oleh Kakan Kemenag.
Kepala KUA Keritang Fahrul Rozi yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa emberhentian lima P3N di Kecamatan Keritang sesuai dengan Surat Direktur Jendral Bimbingan masyarakat Islam (BImas) Islam Jakarta 10 Februari 2009. Surat tersebut menjelaskan tentang pengevaluasian P3N.
"Kalau undang-undang itu saya tidak tau, yang jelas, 5 orang P3N Kecamatan Keritang di berhentikan oleh Kakan Kemenag Inhil," ujar Fahrul Rozi.
Semantara itu, salah seorang P3N dari Desa Pebenaan Kecamatan Keritang, Ustad Syafrudin, yang sudah diberhentikan menjelaskan, kalau dirinya diberhentikan sebagai tenaga honorer KUA Keritang tugas desa Pebenaan diberhentikan tanpa dilakukan evaluasi begitu juga dengan 4 orang P3N lainya se-Kecamatan keritang.
"Dalam surat Direktur Jendral Bimas Islam Jakarta, jelas dalam Intruksi kedua dengan bunyi penghentian pengangkatan P3N kecuali bagi daerah yang sangat memerlukan persetujuan dari Dirjen Bimas Islam," ujar Syafrudin.
Menurut Syafrudin, sebelum dilakukan pemberhentian maka harus dilakukan terlebih dahulu evaluasi dan disampaikan hasil evaluasi kepada Direktur jendral Bimas Islam kemudian baru diambil keputusan pemberhentian.
"Kecamatan Keritang ini sangat luas pak dengan jumlah 17, hasil keluhan para kepala desa kalau masyarakat sangat senang dengan adanya P3N di didesa selain irit biaya resiko perjalanan tidak dialami masing-masing calon pengantin menuju kantor KUA Keritang," ujarnya.
Syafrudin menjelaskan, dirinya mengetahui UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dimana tenaga kerja yang bekerja tidak terputus selama 3 tahun berturut-turut status kerjanya harus di tingkatkan.
"Mustinya tenaga honorer P3N ini yang bekerja lebih dari lima tahun diusulkan oleh KUA Kekemanag dan Direktur Jendaral Bimas Islam untuk diangkat sebagai pegawai tetap atau CPNS," harapnya.
Dengan adanya usulan pemberhentian atas 5 orang P3N ini diantaranya Desa Pebenaan Syarifudin, Kuala Keritang Astar, Kuala Lemang Drs.Amjat, Teluk Kelasa Arijun dan P3N desa Pengalihan Ustad H Abdul Aziz maka kata Syafrudin dirinya akan membawa kasus ini kejalur hukum.
Keluhan senada disampaikan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Keritang H Sindring, menurutnya terlalu berbelit-belit pelaksanaan pernikahan untuk pasangan pengantin sebab harus bertemu langsung dengan KUA.
“Pernikahan diatur dalam islam tidak terlalu berbelit-belit dan tidak menyusahkan untuk pasangan calon pengantin," ujarnya.
"Jika masyarakat yang memiliki ekonomi menenagh keatas rasanya tidak ada masalah melakukan pernikahan di kantor KUA dengan menempuh perjalanan yang cukup melelahkan sebab menggunakan mobil, namun jika pasangan calon pengantin ekonominya menegah keatas mengeluhkan hal ini," kata tokoh ini yang selalu dekat dengan masyarakat.
Kepala Desa Sencalang Imam santoso SE, menjelaskan, kalau dirinya menerima surat pembernetian P3N desa pengalihan, dimana sebelumnya tugas P3N Pengalihan meliputi 4 desa adalah Desa Pengalihan, Pancur, Sencalang dan Petalongan.
"Masyarakat banyak mengekluh kepada kepala desa, kata masyarakat mengapa untuk menikah saja seperti dipersulit, jika Kepala KUA Keritang yang dihadirkan ke desa maka aka nada biaya tambahan," jelasnya.
Menyambung harapan masyarakat, dirinya berharap agar P3n Pengalihan segera diangkat kembali sebab sangat dibutuhkan dan diharapkan masyarakat keberadaanya.
"Kondisi jalan dari desa Sencalang sangat buruk menuju KUA Kotabaru, menyulitkan pelaksanaan pernihahan secara sah," kata Imam. (fad)