Tidak Sesuai Jadwal, Panwaslu Inhil Tegur KPU
Sabtu, 17/08/2013 - 06:37:53 WIB
TEMBILAHAN - Tahapan pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun kabupaten yang telah ditetapkan dinilai dilanggar sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik KPU propinsi maupun KPU kabupaten.
Penilaian sudah terjadinya pelanggaran tahapan Pemilukada Gubernur dan Bupati Kabupaten Inhil itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Inhil, Nelly Wenny S, SH. MH, Rabu sore (14/8) di Tembilahan.
Menurutnya, KPU Inhil telah melakukan pelanggaran dan inkonsistensi terhadap keputusan KPU Riau nomor 121 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2013, dengan melakukan pelipatan dan penyusunan kertas suara sebelum jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami melakukan teguran kepada KPU Inhil karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap keputusan KPU 121 tentang tahapan pemilukada gubernur, karena telah melipat dan melakukan pensortiran kertas suara sebelum waktu yang ditetapkan," ungkap Nelly Wenny S.
Selain itu jelas Wenny, pihaknya juga melayang surat teguran tersebuit kepada KPU Propinsi Riau karena juga dinilai telah melakukan pelanggaran berupa inkonsistensi terhadap pelaksanaan jadwal yang telah ditetapkan sendiri dan baru melakukan perubahan surat keputusan setelah terlebih dahulu terjadi pelangggaran pada banyak KPU kabupaten/kota.
Sekedar diketahui, KPU telah melakukan pelipatan kertas suara pada tanggal 11 Agustus, jauh sebelum tanggal keputusan yakni pada tanggal 21 Agustus, sehingga dikhawatirkan menimbulkan banyak persepsi yang dinilai nantinya akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Walupun akhirnya KPU Riau mengeluarkan surat keputusan baru nomor 128 yang menyatakan tahapan pelipatan kertas suara dimulai pada tanggal 13 Agustus, yang menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU Inhil tetap juga salah karena mulai pada tanggal 11 Agustus. (fad)