Dishub Intruksikan Pengusaha Tambah Armada
Senin, 22/07/2013 - 07:08:11 WIB
TEMBILAHAN - Dinas Perhubungan Indragiri Hilir (Inhil) menginstruksikan kepada semua pengusaha angkutan yang menuju ke Batam dan Kepulauan Riau menambah armada.
Setiap menjelang lebaran Idul Fitri, angkutan menuju ke wilayah itu senantiasa tidak pernah mampu menampung jumlah pemudik. Oleh karena itu, semua pengusaha angkutan sejak awal harus bisa mengantisipasinya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Pahrolrozy. pihaknya tidak ingin satu angkutan dipaksakan mengangkut penumpang secara berlebihan.
"Selain tidak nyaman, itu sangat rawan dengan kecelakaan lalu lintas. Meskipun momen mudik adalah masa panennya pengusaha angkutan, tetapi yang paling utama menurutnya adalah pelayanan," katanya.
Keluhan sebagian masyarakat yang menggunakan jasa angkutan menuju ke Batam dan Kepri dinyatakannya tidak boleh terulang. Umumnya warga ini mengeluhkan ruangan angkutan yang dijejali secara berlebihan, sehingga penumpang tidak ubahnya bagaikan tumpukan barang yang disusun.
"Bukan hanya di dalam ruangan, bahkan ada kalanya penumpang itu dijejali hingga ke atap, hingga membuat angkutan oleng dan membahayakan," katanya lagi.
Rozy menyarankan kepada warga untuk lebih sabar menunggu keberangkatan ketimbang menaiki angkutan yang sudah mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Sebab itu, dianjurkannya supaya mudik tidak berbarengan menghindari hari puncak mudik supaya angkutan yang ditumpangi tetap kondusif dan nyaman.
"Utamakan keselamatan, apalagi jika angin kuat dan ambak tinggi, jika satu angkutan membawa penumpang melebihi kapasitas sangat rentan dengan kecelakaan lalu lintas. Sebab itu, sejak sekarang semua pengusaha angkutan menuju ke Batam dan Kepri harus menyiagakan armada tambahan," pintanya.
Terkait dengan masalah angkutan menuju ke Batam dan Kepri itu, Dishub segera melaksanakan rapat bersama dengan Jajaran Perhubungan seperti Adpel dan Syahbandar maupun Pelindo.
Nantinya setiap angkutan diwajibkan mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas saja. Jika ada yang melebihi kapasitas harus diambil tindakan tegas. Sebelum menerapkan hal itulah, instansi ini terlebih dahulu menyatukan persepsi.
Sedangkan mengenai kenaikan ongkos, sampai saat ini Dishub Inhil belum menerima adanya ketetapan tentang hal tersebut. Jika memang tidak ada, instansi ini menyebut pengusaha harus memastikan tidak ada kenaikan.
Namun jika ada instruksinya, pengusaha diperintahkan tidak menaikan ongkos melebihi ketentuan yang berlaku. Namun sesuai tahun sebelumnya yangada hanya batas atas dan batas bawah melalui SK Gubri untuk AKDP dan SK Bupati untuk angkutan dalam kabupaten. (fad)