Terkait Hak Karyawan
Disnaker Jauh Hari Ingatkan Perusahaan
Sabtu, 13/07/2013 - 10:00:48 WIB
TEMBILAHAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau dari sekarang seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya dan hak karyawan lainnya menjelang lebaran tepat pada waktu dan sesuai dengan peraturan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), H Hafitsyah MH, imbauan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor 04/MEN/1994, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, dimana pihak perusahaan harus sudah memberikan THR tersebut paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1434 H.
"Kita segaja ingat dari jauh hari kepada semua perusahaan, agar semua hak karyawan berupa THR sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan, sesuai aturan yang berlaku," tutur Hafitsyah.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 3 bulan juga sudah berhak menerima THR, yang diberikan oleh pihak perusahaan secara profesional.
"Untuk yang masa kerjanya sudah 3 bulan, diberikan THR dengan perhitungan, yakni masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 bulan," terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pemberian THR bagi para pekerja sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan. Selain itu, pemberian THR merupakan salah satu tradisi dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan Hari Raya Keagamaan, demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Oleh karena itu, supaya peraturan mengenai pemberian THR ini dapat berjalan sesuai harapan, maka pegawai pengawas Ketenagakerjaan akan mengawasi tentang pelaksanaan pembayaran THR tersebut.
"Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Untuk itu, pembayaran THR ini harus dilaksanakan secara konsisten dan sesuai peraturan, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak," imbuhnya. (fad)