FPI Inhil Tegas Bagi Pengganggu Kesucian Ramadan
Sabtu, 06/07/2013 - 06:15:29 WIB
TEMBILAHAN- Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Indragiri Hilir meminta pihak Pemkab Inhil dan aparat terkait mengambil tindakan tegas terhadap pihak dan tempat yang berpotensi mengganggu dan melecehkan bulan suci Ramadan.
Demikian diantara isi Surat Himbauan Ramadan 1434 H DPW FPI Inhil yang dibacakan sebelum pelaksanaan shalat Jum'at di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Jum'at (5/7).
Dalam surat himbauan tersebut, khusus kepada kaum muslimin agar dapat menjalaninya dengan mengisi dengan berbagai amaliyah dalam rangka taqarrub dan peningkatan keimanan kepada Allah SWT.
Pada intinya FPI meminta semua pihak menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1434 H, dengan menghindari kegiatan yang dapat mengganggu mereka yang sedang melaksanakan ibadah.
Kepada pemilik hotel, wisma dan penginapan agar melakukan pengawasan bagi tempat usahanya terhadap hal-hal yang dapat menodai kesucian Ramadhan. Dan pemilik rumah makan untuk menutup usahanya di siang hari, kecuali menjelang waktu berbuka dan atau di tempat persinggahan musafir, seperti : bandara, terminal angkutan umum, pelabuhan dan sejenisnya.
Bagi penjual mercon/petasan agar tidak menjual yang berdaya ledak tinggi hingga dapat mengganggu kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadahnya di bulan Ramadan. Lebih tegas kepada pengusaha hiburan seperti diskotik, bar, karaoke, bola ketangkasan, panti pijat dan sejenisya untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan.
"Kami mengharapkan pihak Pemkab Inhil dan aparat penegak hukum terkait lainnya dapat mengambil tindakan tegas bagi mereka yang telah mengganggu dan berpotensi melecehkan bulan suci Ramadan".
"FPI tidak akan mentolerir segala bentuk kemaksiatan dan akan berkomitmen memberantasnya," sebut Ketua Dewan Syuro FPI Inhil, HM Ali Azhar, S.Sos, MH didampingi Ketua Dewan Tanfiz, Asmadi Dubli dan Panglima Laskar, M Margono ketika ditemui usai shalat Jum'at di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan.
Terangnya, DPW FPI Inhil akan melayangkan 1000 lembar Surat Himbauan Ramadhan 1434 H kepada pemilik penginapan, hotel, wisma, rumah makan, lapak penjual/ warung gerobak pinggir jalan, tempat hiburan, penjual petasan. Surat himbauan ini juga ditembuskan kepada Kapolres Inhil, Dandim 0314/ Inhil dan Satpol PP Pemkab Inhil serta pihak terkait lainnya. (fad)