Setoran Dana Kampanye Rp50 Juta-350 Juta
Kamis, 30/05/2013 - 09:46:49 WIB
TEMBILAHAN - Ketua KPU Inhil Joni Suhaidi mengatakan, KPU Inhil membatasi setoran dana kampanye dari perorangan hanya dibolehkan sebesar Rp50 juta. Namun demikian untuk kelompok swasta dan badan hukum maksimal Rp350 juta.
"Berbeda dengan jumlah setoran atau sumbangan dana kampanye untuk calon anggota legislatif (caleg) yang jauh lebih besar dari pada dana kampanye pemilukada," sebut Joni.
Berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 2012 pasal 131 tentang pemilihan legeslatif, setoran dana kampanye dari perorangan berjumlah Rp1 miliar. Namun untuk badan hukum atau kelompok orang dan swasta mencapai Rp7,5 miliar. Kalau terjadi kelebihan dana itu harus dikembalikan kepada kas negara.
"Jika terjadi kelebihan setoran maka dana itu dilarang untuk dipergunakan dan harus melaporkannya kepada KPU," jelasnya.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut berdampak sangat bagus karena dirasa akan adil bagi semua calon kepala daerah yang akan bertarung, mengingat akan mempunyai waktu dan anggaran yang setidaknya sama dalam berkampanye. Demikian pula dengan dana sumbangan para caleg. (fad)