KPU Inhil Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Selasa, 21/05/2013 - 11:02:33 WIB
TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Inhil secara resmi membuka pendaftaran untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Inhil.
Pendaftaran yang dimulai pada Senin (20/5) ini, adalah dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Inhil, yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 September mendatang.
Menurut Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Inhil, H Herdian Asmi, pendaftaran bagi Cabup dan Cawabup Kabupaten Inhil akan berlangsung selama satu minggu, yakni dari Senin (20/5) hingga Minggu (26/5).
"Berdasarkan surat resmi yang telah kami sampaikan kepada masing-masing partai politik (parpol), mulai hari pertama hingga hari terakhir, pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB," tutur Herdian.
Sedangkan mekanisme pendaftaran, lanjut Herdian, gabungan parpol pengusung memasukkan formulir pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Inhil, serta wajib membawa dan menghadirkan pasangan Cabup dan Cawabup yang akan didaftarkan.
"Kalau tidak hadir, harus ada surat keterangan dari pihak yang berwenang, terkait alasan kenapa Cabup atau Cawabup tersebut tidak bisa hadir. Sehingga, bisa ditindaklanjuti oleh KPU," terang Herdian.
Dijelaskan Herdian, adapun syarat-syarat dukungan bagi Cabup dan Cawabup, yaitu parpol pengusung sekurang-kurangnya mempunyai 7 kursi di DPRD atau 15 persen perolehan suara sah pada Pemilu 2009 lalu, yakni sekitar 42.000 lebih suara.
"Kepada masing-masing parpol yang akan mengusung Cabup dan Cawabup, kita minta melengkapi semua persyaratan yang menjadi lampiran dan surat pencalonan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.(fad)