Pengguna SKTM Harus Urus Jamkesda ke Diskes Inhil
Senin, 01/10/2012 - 20:25:28 WIB
TEMBILAHAN - Pasien yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sempat kecewa saat petugas menyatakan pelayanan kesehatan gratis ini tidak dilayani lagi.
Kejadian memiriskan ini dialami salah seorang pasien yang menggunakan SKTM dari Kecamatan Mandah, saat isterinya masuk RSUD Puri Husada Tembilahan pada hari Sabtu (29/9) lalu, petugas menyatakan bahwa mereka tidak melayani lagi pasien yang berobat menggunakan SKTM.
Menurut keluarga pasien tersebut, petugas tersebut beralasan bahwa mereka tidak lagi melayani penggunaan SKTM lagi, karena adanya surat edaran dari Dinas Kesehatan Inhil terkait penggunaan SKTM ini.
Sementara itu, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr. Irianto menyatakan bahwa tidak benar bahwa pasien yang berobat menggunakan SKTM tidak dilayani lagi.
"Namun memang ada surat dari Dinas Kesehatan, bahwa bagi pasien yang menggunakan SKTM, prosedurnya harus terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan Inhil untuk mendapatkan Kartu Jamkesda," jawab Irianto, Senin (1/10).
Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Rasul Alim, menurutnya bagi pasian yang berobat menggunakan SKTM saat tidak langsung dilayani pihak RSUD Puri Husada Tembilahan, tapi harus mengurus kartu Jamkesda di Diskes Inhil.
"Memang per Untuk 1 Oktober ini bagi pasien yang berobat menggunakan SKTM untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis harus mengurus kartu Jamkesda terlebih dahulu, kita berikan waktu 2x24 jam untuk mengurus kartu ini di Diskes Inhil," sebut Rasul. (fad)