Dinas THTP Minta Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi
Selasa, 19/06/2012 - 09:41:32 WIB
TEMBILAHAN - Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DPHTP) Inhil meminta semua pihak mengawasi penyaluran pupuk subsidi di Inhil.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtilutura dan Peternakan (DPHTP) Inhil, Wiryadi Oemardi. Diharapkan, pupuk bersubsidi ini benar-benar dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan benar-benar disalurkan kepada petani penerimanya.
"Kita minta semua pihak melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi di Inhil, kalau ada penyimpangan di lapangan segera laporkan kepada pihak berwenang," ungkap Kadis DPHTP Inhil, Wiryadi Oemardi dalam ekspos kesiapan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Inhil, Senin (18/6).
Kegiatan ekspos ini dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Perkebunan Inhil dan Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil.
Khusus bagi pupuk urea bersubsidi yang disalurkan sejak 1 Januari 2012 lalu berwarna pink. Kalau sebelumnya berwarna putih.
Adapun kuota alokasi pupuk bersubsidi untuk Inhil pada tahun 2012, yakni pupuk urea bersubsidi sub sektor Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai) sebanyak 5036 ton, sub sektor Holtikultura 258 ton, sub sektor Peternakan 11 ton, sub sektor Perikanan dan Budidaya 142 ton dan sub sektor Perkebunan 1571 ton.
Dan pupuk SP-36 bagi sub sektor Tanaman Pangan sebanyak 971 ton, pupuk NPK Phonska sub Tanaman Pangan sebanyak 2738 ton, NPK Phonska sub sektor Holtikultura 265 ton, sub sektor Perkebunan 1193 ton. Serta ZA bersubsidi untuk sub sektor Tanaman Pangan 396 ton dan sub sektor Perkebunan 394 ton.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ini sampai di Lini IV, yakni Urea Rp 1.800, SP-36 Rp 2.000, ZA Rp 1.400, NPK Rp 2.300 dan Organik Rp.500.
Untuk Inhil ada empat distributor, yaitu CV Kuala Muda, PT Bintang Sumatera Pasifik, CV Andalas Tuah Mandiri dan Artha Mulia Graha. (fad)