PT MGI Kembali Dituntut Warga
Minggu, 01/04/2012 - 15:22:53 WIB
TEMBILAHAN - Belum tuntas permasalahan sengketa lahan seluas 1500 Ha, Lagi, pihak PT Multi Gambut Industri (PT MGI) dituntut warga dari Kelompok Tani Budin Baki mengembalikan lahan mereka yang diduga telah diserobot perusahaan.
Sebanyak 6 petani yang lahannya telah dikelola sejak sekitar tahun 80 an tersebut saat ini telah memberikan kuasa kepada pengacara Zainuddin Acang SH untuk mendampingi mereka merebut kembali haknya.
Apalagi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 203 K/TUN/2003 tertanggal 10 Februari 2004 secara hukum mengakui kepemilikan lahan milik petani tersebut, yakni dengan mengabulkan Kasasi Kepala Desa Tanjung Simpang dan intinya mengakui atas keabsahan SKT milik petani tersebut.
Para petani menuntut pengembalian lahan dan meminta pihak PT MGI mengosongkan lahan milik mereka yang sudah mempunyai 8 SKT di Kecamatan Pelangiran.
"Kita sudah lakukan banyak hal agar PT MGI mengosongkan lahan yang mereka kuasai tersebut. Mulai dari menyurati semua pihak terkait sampai ke DPR Pusat, namun sejauh ini belum juga ada tanggapan, dan terakhir awal bulan Mare tang lalu, pimpinan perusahaan juga kembali kami minta untuk duduk bersama, kembali belum juga ada tanggapan," ungkap kuasa hukum petani pemilik lahan, Zainudin Acang, Minggu (1/4).
Lanjutnya, secara hukum putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah incracht (memiliki kekuatan hukum tetap). Selain itu secara hukum kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 203 K/TUN/2004 tertanggal 10 Februari 2004, maka Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT MGI tersebut tidak sah, sehingga patut dipertanyakan, kenapa dapat dikeluarkan HGU di lahan yang secara yuridis memiliki keterangan kepemilikan yang sah.
"Kita minta perusahaan untuk meluangkan waktu bermusyawarah dengan petani, jika hal ini tidak juga ditanggapi, kami juga akan memikirkan cara lain," kata Acang. (fad)