JCH Ngotot ke Emberkasi Batam Lewat Jalur Laut
Minggu, 25/08/2013 - 16:47:40 WIB
TEMBILAHAN - Walaupun pihak Kementerian Agama (Kemenag) Inhil telah menetapkan keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) dari Tembilahan (Bandara Tempuling) ke embarkasi haji di Batam, Kepri menggunakan pesawat, tapi sebanyak 14 JCH 'ngotot' tetap berangkat menggunakan jalur laut (speedboat).
Salah seorang JCH yang tergabung dalam Kelompok 2 dengan Ketua Kelompok (Karom) M. Sapawi yang tetap berangkat menggunakan jalur laut, Endang Kesuma. M menyatakan, sebelumnya ia atas nama 13 rekan-rekannya yang lain telah mengirimkan surat pada tanggal 7 Agustus lalu kepada Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid mengenai keinginan mereka untuk berangkat ke embarkasi Batam via jalur laut.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Inhil bahwa kami akan tetap berangkat lewat jalur laut, karena minimnya dan terbatasnya biaya untuk membayar biaya lokal yang ditetapkan Kementerian Agama Inhil sebesar Rp4.416.000 tersebut," ungkap Endang Kesuma kepada wartawan, Minggu (25/8) ketika ditemui di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan di sela-sela pelaksanaan manasik haji bagi JCH Inhil.
Diharapkan, pihak Kemenag Inhil dapat menyetujui dan mempertimbangkan keinginan mereka berangkat via jalur laut ini. Pertimbangannya, karena banyak juga di kalangan JCH yang memiliki keterbatasan dana, sehingga keberangkatan dengan jalur laut disebutkan lebih irit biaya.
"Kami ini kan tamu Allah untuk menunaikan ibadah haji, maka jangan kami dipersulit dengan penetapan biaya lokal yang mahal ini. Kan banyak juga JCH yang memiliki keterbatasan dana saat akan berangkat. Sebenarnya banyak JCH yang menelepon saya ingin berangkat lewat jalur laut ini," tegasnya.
Endang juga menambahkan, penetapan biaya lokal ini juga hanya berdasarkan penetapan Kepala Kemenag Inhil Nomor : KD.04.05/3/Hj-03/437/2013 tanggal 24 Juli 2013 mengenai besaran setoran biaya lokal JCH Kecamatan Tembilahan sebesar Rp 4.416.000, bukan berdasarkan Keputusan Bupati Inhil.
Berdasarkan isi surat Ketua DPRD Inhil Nomor: 106/DPRD/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 kepada Kepala Kemenag Inhil, bahwa menindaklanjuti surat Endang Kesuma dan JCH yang akan berangkat lewat jalur laut, maka diharapkan Kepala Kemenag Inhil dapat mempertimbangkan keinginan JCH tersebut dan hal yang berkaitan dengan dokumen perjalanan haji diserahkan kepada Kemenag Inhil. (jef)