Polres: Penambangan Pasir Illegal Tak Ada Lagi
Rabu, 07/03/2012 - 19:11:12 WIB
TEMBILAHAN – Waka Polres Inhil kompol Imran Amir menegaskan bahwa sejauh ini aktivitas penambangan pasir yang dilakukan di Inhil pada saat ini adalah penambanngan yang sudah mengantongi izin, sedangkan yang illegal sudah tidak berjalan lagi.
Hal ini disampaikannya terkait adanya laporan masyarakat Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling yang menduga masih beroprasinya beberapa kegiatan penambangan pasir di desa tersebut beberapa waktu lalu.
"Kita sudah melakukan pengecekan terhadap semua aktivitas penambangan pasir, semuanya sudah kantongi izin, sedangkan yang tidak punya izin sudah tidak melakukan aktivitas lagi," ujar Imran.
Jelas Imran, pihaknya memang ada menerima laporan dari masyarakat tentang kemungkinan penambangan pasir illegal, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka sudah memiliki izin untuk itu.
"Ada beberapa perusahaan yang memiliki izin, namun izin tersebut dipinjamkan kepada perusahaan lain, seperti perusahaan PT Lida Sempana dan PT SPA," terang Waka.(fad)