Pemda Diberi Kewenangan Kelola Keuangan Daerah
Rabu, 15/05/2013 - 09:31:49 WIB
TEMBILAHAN - Di era otonomi daerah saat ini, Pemerintah Daerah diberi kewenangan besar oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola keuangan daerahnya secara mandiri, sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Hal itu disampaikan Bupati melalui Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM pada pertemuan alumni Diklat Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, yang digelar di Balai Utama Kantor Bupati Tembilahan, Selasa (14/5).
Diakuinya, meski dapat dikatakan baru, namun sedini mungkin Pemerintah Daerah (Pemda) harus mampu
memberi respon yang positif atas kepercayaan Pemerintah Pusat, lewat pengelolaan keuangan daerah yang baik.
"Salah satu upaya yang telah kita usahakan adalah dengan cara menyelenggarakan Diklat Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Dan, para peserta kita harapkan mampu menjadi pionir di bidang pengelolaan keuangan Kabupaten Inhil," tutur Sekda.
Selanjutnya, atas nama Pemkab Inhil, Sekda mengucapkan selamat datang kembali kepada para Alumni Peserta Diklat Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Diharapkan, selain bermanfaat bagi pemahaman diri pribadi, peserta diklat juga dapat menjadi agen, serta narasumber di Kabupaten Inhil, tentang bagaimana menjalankan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik.
"Saya ingin berpesan kepada para Alumni Peserta diklat, untuk benar-benar memaknai posisinya sebagai Agen Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Inhil. Transferlah apa-apa saja yang bermanfaat yang kita dapat selama mengikuti diklat kepada rekan-rekan yang belum berkesempatan mengikutinya," tambah Sekda.
Turut hadir pada kesempatan itu, Para Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Inhil. (fad)