506 Bakal Caleg di Inhil Belum Penuhi Syarat
Kamis, 09/05/2013 - 10:12:25 WIB
TEMBILAHAN - KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan sekitar 506 dari 546 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
Data itu didapat dari hasil tiga kali verifikasi berkas administrasi terhadap dokumen Bacaleg yang telah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diusulkan 12 partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) periode 2014-2019.
"Ternyata setelah kita verifikasi, hanya sekitar 40 orang Bacaleg yang benar-benar memenuhi syarat," ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil H Hedrian Asmi SH, usai menyerahkan dokumen terhadap masing-masing Parpol, Rabu (8/5).
Ia mengatakan, kebanyakan partai politik (Parpol) yang tidak lolos syarat adminstrasi bagi Bacalegnya adalah berbagai dokumen tidak disertai dengan tanda legalisir. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dokumen tersebut tidak memenuhi syarakat dan harus diperbaiki.
KPU masih memberikan kesempatan untuk masing-masing Parpol peserta Pemilu agar memperbaiki dokumen tersebut. Bahkan kata Herdian, ada dua Bacaleg dari Parpol yang sama tidak memenuhi syarat usia minimal 21 tahun sejak penyerahan DCS April lalu. Untuk itu dia menyarankan agar kedua orang itu diganti untuk bisa memenuhi kuota.
"Parpol dan namanya belum bisa kami sebutkan. Yang jelas nomor urut Parpolnya tiga ke bawah," elak Herdian saat memberikan keterangan persnya. Oleh sebab itu, KPU Inhil akan memberi waktu partai politik yang belum melengkapi persyaratan administrasi mulai 9-22 Mei 2013. (RPO)