Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan PPNS,
PPNS Diminta Tingkatkan Sinergi Dengan Penyidik Polri
Kamis, 02/05/2013 - 08:03:19 WIB
TEMBILAHAN - Seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil diminta untuk meningkatkan sinergitas kinerja dengan penyidik Polri, agar terselenggaranya fungsi kontrol yang tepat dan efektif dalam sistem penyidikan.
Hal itu disampaikan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setdakab Inhil, H Eddywan Shasby pada pembukaan Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, di Aula Hotel Telaga Puri Tembilahan, Rabu (1/5).
Dikatakan, pemantauan dan evaluasi merupakan perangkat dan alat bagi pimpinan yang membawahi PPNS, guna mengetahui pelaksanaan tugas-tugas PPNSselaku penyidik sesuai amanat Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHP.
"Melalui acara ini, diharapkan ditemukan solusi dan alternatif pemecahan permasalahan yang dihadapi PPNS dilapangan, begitu juga hubungan kerja antara PPNS dengan Penyidik Polri dan Korwas, sehingga terbina komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dalam upaya meningkatkan kinerja PPNS," tutur Eddywan.
Meski disadari, bahwa dalam mewujudkan supremasi hukum, pelaksanaan penegakan hukum masih belum optimal, dikarenakan kesalahan-kesalahan teknisyang bisa menyebabkan kegagalan dalam melaksanakan penyidikan secara tuntas. Sehingga, menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum.
Oleh karena itu, untuk memenuhi harapan tersebut, semua Instansi yang terkait dalam pembinaan PPNS, harus berusaha meningkatkan kemampuan PPNSsesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian petunjuk terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS.
"Saya berharap para peserta dapat mengkaji, tidak saja pada permasalahan yang menyangkut efektifitas kegiatan penyidikan oleh PPNS, tapi juga penataan tugas PPNS pada setiap SKPD, agar terwujud kesamaan visi, misi dan persepsi," imbuhnya.
Adapun para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah sebanyak 40 orang, dari utusan SKPD yang mempunyai PPNS. Dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Ortal Setda Provinsi Riau, Koordinator Pengawas PPNS Polda Riau dan Polres Inhil. (fad)