Pelaksanaan UMK 2013 Akan Disurvei
Selasa, 09/04/2013 - 05:51:46 WIB
TEMBILAHAN - UMK Inhil yang telah disahkan sebesar Rp 1.492.000 perbulan dan mulai diberlakukan bulan Januari lalu.Untuk melihat kesiapan serta pelaksanaannya oleh perusahaan-perusahaan, Disnakertran dalam waktu dekat akan melakukan survei.
Terkait kesepakatan yang dilakukan antara Disnaker Inhil dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 1.492.000 yang akan diberlakukan diseluruh perusahaan yang ada di Inhil.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Inhil, dalam waktu dekat akan melakukan survei lapangan dibeberapa perusaahan yang ada di Inhil.
Kepala Disnakertran Inhil, Hafitsyah mengatakan, "Untuk menindak lanjuti kesepakatan antara Apindo dan SPSI terkait dengan UMK, kita akan langsung terjun ke lapangan untuk mengecek sejauh mana kosisten mereka dalam melaksanakan UMK yang telah disepakati bersama," ungkapnya.
Ketika disinggung tentang apakah ada sangsi terhadap para perusaahan yang tidak memenuhi standarisasi UMK bagi para karyawannya, Kadis menjawab, jika sejauh ini belum ada penetapan secara hukum sangsi bagi perusahaan yang bersangkutan.
Namun pihaknya akan memberikan teguran, kepada perusahaan yang tidak mengindahkan UMK sesuai kesepakatan bersama dalam rapat terdahulu, selanjutnya baru akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut lagi Ia menjelaskan jika pihaknya, akan melakukan terlebih dahulu semacam pengambilan sampel yang berdasarkan pengaduan-pengaduan dari pekerja yang tidak di gaji sesuai UMK, selanjutnya pihanya akan melakukan proses tindakan, seperti meninjau terlebih dahulu kepada perusahaan yang belum melakukan UMK, dengan melihat kendala yang menjadikan alasan belum diberlakukanya UMK ditempat perusahaannya.
Meskipun begtu pihak Dinaskertran tidak memberikan despenisasi terhadap perusahaan yang tidak memberlakukan UMK. Akan tetapi Disnaker akan memberikan pemahaman atau peringatan bagi setiap perusahaan yang melanggar UMK bagi para pekerjanya. (fad)