Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir - Negeri Seribu Jembatan - Menuju Inhil Berjaya dan Gemilang 2025
 
Pelaksanaan UMK 2013 Akan Disurvei
Selasa, 09/04/2013 - 05:51:46 WIB
 
TEMBILAHAN - UMK Inhil yang telah disahkan sebesar Rp 1.492.000 perbulan dan mulai diberlakukan bulan Januari lalu.Untuk melihat kesiapan serta pelaksanaannya oleh perusahaan-perusahaan, Disnakertran dalam waktu dekat akan melakukan survei.

Terkait kesepakatan yang dilakukan antara Disnaker Inhil dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 1.492.000 yang akan diberlakukan diseluruh perusahaan yang ada di Inhil.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Inhil, dalam waktu dekat akan melakukan survei lapangan dibeberapa perusaahan yang ada di Inhil.

Kepala Disnakertran Inhil, Hafitsyah mengatakan, "Untuk menindak lanjuti kesepakatan antara Apindo dan SPSI terkait dengan UMK, kita akan langsung terjun ke lapangan untuk mengecek sejauh mana kosisten mereka dalam melaksanakan UMK yang telah disepakati bersama," ungkapnya.

Ketika disinggung tentang apakah ada sangsi terhadap para perusaahan yang tidak memenuhi standarisasi UMK bagi para karyawannya, Kadis menjawab, jika sejauh ini belum ada penetapan secara hukum sangsi bagi perusahaan yang bersangkutan.

Namun pihaknya akan memberikan teguran, kepada perusahaan yang tidak mengindahkan UMK sesuai kesepakatan bersama dalam rapat terdahulu, selanjutnya baru akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut lagi Ia menjelaskan jika pihaknya, akan melakukan terlebih dahulu semacam pengambilan sampel yang berdasarkan pengaduan-pengaduan dari pekerja yang tidak di gaji sesuai UMK, selanjutnya pihanya akan melakukan proses tindakan, seperti meninjau terlebih dahulu kepada perusahaan yang belum melakukan UMK, dengan melihat kendala yang menjadikan alasan belum diberlakukanya UMK ditempat perusahaannya.

Meskipun begtu pihak Dinaskertran tidak memberikan despenisasi terhadap perusahaan yang tidak memberlakukan UMK. Akan tetapi Disnaker akan memberikan pemahaman atau peringatan bagi setiap perusahaan yang melanggar UMK bagi para pekerjanya. (fad)
 

Selasa, 17/12/2013 - 22:28:19 WIB
DWP Harus Ikut Serta Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 16/12/2013 - 23:28:56 WIB
TPP Insel Temui Kabag Tapem dan DPRD Riau

Senin, 16/12/2013 - 23:24:28 WIB
Bupati Canangkan Penanaman Satu Milyar Pohon

Sabtu, 14/12/2013 - 21:12:17 WIB
Bupati Canangkan Gerakan Jum'at Bersih

Kamis, 12/12/2013 - 23:41:05 WIB
Bupati Komit Kembalikan Tembilahan Menjadi Kota IBADAH

Rabu, 11/12/2013 - 09:25:32 WIB
Insel Mulai Nampak Titik Terang

Selasa, 10/12/2013 - 22:48:11 WIB
BP3AKB Inhil Gelar Pelatihan Tata Rias Kecantikan

Senin, 09/12/2013 - 16:35:01 WIB
Disporabudpar Gelar Workshop Seni Tari dan Musik

Minggu, 08/12/2013 - 18:33:55 WIB
Setiap Warga Negara Berhak Dapat Akses Informasi Publik

Sabtu, 07/12/2013 - 14:30:21 WIB
Ibukota Kecamatan di Inhil Harus Miliki Jalan Memadai

Jumat, 06/12/2013 - 14:52:25 WIB
Bupati Silaturahmi dengan Pedagang Kakilima dan Tukang Parkir

Kamis, 05/12/2013 - 19:19:32 WIB
Bupati Inhil Tinjau Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Rabu, 04/12/2013 - 22:12:56 WIB
Wabup Buka Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

Rabu, 04/12/2013 - 22:11:05 WIB
40 Gapoktan Ikuti Pelatihan Penggunaan Dana BLM-PUAP

Rabu, 04/12/2013 - 22:07:52 WIB
Kades Dituntut Rp1 Miliar oleh Warganya

 
HOME | UTAMA | INDEX BERITA INHIL
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR © 2012