Camat Dapat Pendelegasian Kewenangan Bupati
Rabu, 03/04/2013 - 05:56:13 WIB
TEMBILAHAN - Untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, para Camat memperoleh pendelegasian sebagian kewenangan dari Bupati dalam menjalankan tugasnya.
"Dengan adanya hal itu, diharapkan camat dapat secara cepat dan tepat mengambil keputusa dalam melayani masyarakat," tutur Asisten I Setdakab Inhil, H Said Ismail saat memimpin rapat lanjutan pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Inhil, di Balai Utama Kantor Bupati, Selasa (2/4).
Dikatakannya, pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada para Camat di setiap daerah harus disegerakan, agar pelaksanaan program pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik.
"Pelimpahan wewenang ini adalah untuk memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat, dan awal menuju pelayanan administrasi terpadu," terangnya.
Dijelaskannya, rapat tersebut untuk merumuskan kewenangan-kewenangan yang akan dilimpahkan, sehingga dapat memperjelas camat dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan karakteristik di wilayah masing-masing.
"Pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat ini bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan, yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat setempat, mendekatkan pelayanan pemerintah dengan masyarakat, dan mempersempit rentang kendali," imbuhnya. (fad)