Bupati: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Sabtu, 09/03/2013 - 06:27:57 WIB
TEMBILAHAN - Bupati H Indra M Adnan mengingatkan semua pengguna APBD, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa untuk selalu berhati-hati dan teliti. Sekecil apapun uang yang berasal dari rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.
Dikatakannya, siapapun mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu, apabila penggunaan uang rakyat sudah sesuai dengan peruntukannya. Maka, warga pun akan menikmati hasil pembangunan dengan baik.
"Karena itu, laksanakan semua keuangan yang berasal dari rakyat tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bupati, Indra.
Hal yang sama juga berlaku bagi desa. Alokasi dana program desa mandiri yang diberikan oleh Pemkab Inhil setiap tahunnya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
Sedangkan bagi Kepala Desa yang melanggar ketentuan tersebut, maka Pemkab Inhil akan memberikan sanksi tegas. Bahkan, sudah ada beberapa diantaranya yang harus berurusan dengan hukum karena melanggar ketentuan tersebut.
"Jangan sampai itu terjadi, sudah cukup pengalaman yang lalu. Semua dana itu harus dilaksanakan sesuai dengan tujuannya," terang Bupati, Indra.
Bahkan, dana pemberdayaan ekonomi pedesaan pun turut pula harus jelas pertanggungjawabannya. Khusus UED SP, Bupati sudah memberikan acungan jempol dalam hal mekanisme pertanggungjawaban itu, karena dilakukan secara terbuka di hadapan warga.
"Kondisi ini tentunya membuat pengurus berhati-hati dalam mengelola keuangan. Sebab, mereka bukan hanya mempertanggungjawabkan di hadapan pemanfaat, tetapi juga di hadapan seluruh warga desa," imbuhnya. (fad)