Wabup Buka Sosialisasi Pengalihan PBB-P2
Kamis, 07/03/2013 - 06:31:53 WIB
TEMBILAHAN - Wakil Bupati, H Rosman Malomo membuka secara resmi sosialisasi pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, di Balai Utama Kantor Bupati Tembilahan, Rabu (6/3).
Hadir pada kesempatan itu, Dirjen Perimbangan Keuangan yang diwakil Diah Sarkorini, Kasubdit PDRB Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, dan Anggota Komisi XI DPR RI, Moh. Ichlas El Qudsi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati, H Rosman Malomo berharap agar dengan mengikuti kegiatan tersebut, seluruh komponen masyarakat dan pemerintah memiliki pengetahuan terkait peralihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
"Saya mengharapkan seluruh komponen yang bersentuhan dengan pengelolaan PBB ini dapat bersinergi melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan memberikan penyegaran dan pendekatan kepada masyarakat di desa dan di kota tentang wajib pajak. Sehingga, pembangunan di Negeri Seribu Jembatan semakin merata dan dapat dinikmati masyarakat di desa maupun di kota," tutur Wabup, Rosman.
Lebih lanjut Wabup mengatakan, pemberian kewenangan pengelolaan PBB-P2 secara langsung kepada Kabupaten/Kota, selain bernilai positif, juga merupakan tantangan bagi Pemkab, karena secara otomatis beban kerja dari SKPD yang menanganinya makin bertambah. Untuk itu, diperlukan kemampuan dan skill yang memadai dari aparatur dengan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana.
"Mengingat arti pentingnya peran PBB dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Inhil, maka saya harapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diperoleh persamaan persepsi terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku," tambahnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Moh. Ichlas El Qudsi menjelaskan, sebelum keluarnya UU PDRB No. 28 Tahun 2009, seluruh penerimaan dari PBB merupakan pendapatan pusat yang termasuk dalam komponen Dana Bagi Hasil Pajak. Namun, dengan diberlakukannya UU PDRB ini, maka PBB dari Sektor Perdesaan dan Perkotaan diserahkan pengelolaannya ke daerah.
"Dengan diserahkannya pengelolaan PBB-P2 ini, berarti pemerintah memberikan kewenangan secara keseluruhan kepada Kabupaten/Kota untuk lebih optimal mengelola pajak dimaksud sebagai salah satu pajak daerah yang dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah," terangnya.
Oleh karena itu, Pemkab Inhil diharapkan lebih intensif dalam mengelola PBB-P2 ini, dengan memperbanyak wajib pajak dan melihat secara langsung di lapangan untuk mengetahui dimana kekurangan terkait pemungutan pajak yang selama ini dilakukan oleh Kantor Pajak.
"Setelah disosialisasikannya pelaksanaan pengalihan PBB-P2 ini, maka pada tahun 2014 mendatang, pengelolaan atau pemungutan pajak akan dilakukan oleh daerah. Diharapkan dinas terkait dapat membuat sebuah sistem untuk mempermudah pelaksanaannya dilapangan, sehingga hasilnya akan lebih optimal," imbuhnya. (fad)