Petani Kirim Surat Ganti Kerugian ke PT BPLP
Rabu, 06/03/2013 - 09:48:34 WIB
TEMBILAHAN - Tim kuasa hukum petani yang kebun mereka mengalami kerusakan akibat serangan hama kumbang telah mengirimkan surat ganti kerugian kepada Palma Lestari Persada (PT BPLP).
Zainuddin Acang, SH, ketua tim kuasa hukum petani dari tiga kecamatan yang kebun mereka mengalami kerusakan menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan ganti kerugian tersebut.
"Kami telah menyampaikan surat permintaan ganti kerugian atas kerusakan kebun petani akibat serangan hama kumbang yang diduga kuat karena aktifitas replanting PT BPLP," ungkap Zainuddin Acang, SH (5/3).
Terangnya, selama lebih satu tahun petani yang kebunnya rusak ini menanggung kerugian, karena pohon kelapa mereka tidak produktif lagi, bahkan atau yang mati sama sekali. Padahal, dari hasil panen kelapa inilah mereka selama ini harus menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya.
"Diharapkan pihak perusahaan ini dapat memberikan respon atas surat yang telah disampaikan ini. Karena telah cukup lama petani ini bersabar dan menunggu itikad baik perusahaan sawit ini," sebutnya.
Pihak perusahaan diberikan tenggat waktu selama 2 minggu untuk menanggapi tuntutan ganti kerugian ini.
Permasalahan ini harus disikapi dengan bijak dan arif oleh pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya, jangan sampai berlarut-larutnya penyelesaiannya akan menimbulkan ekses tidak baik nantinya.
Untuk diketahui, ratusan hektar kebun kelapa petani empat desa di Kecamatan Enok dan Reteh mengalami kerusakan, diduga kuat akibat aktifitas replanting PT BPLP. Dinas Perkebunan Inhil menyatakan bahwa aktifitas replanting ini tidak pernah disampaikan pihak perusahaan kepada mereka. (fad)