FGI Kirim Surat ke Ombudsman Perwakilan Riau
Jumat, 22/02/2013 - 09:22:54 WIB
TEMBILAHAN - Forum Guru Indragiri Hilir (FGI) secara resmi mengirimkan surat kepada Ombudsman Perwakilan Wilayah Riau, untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Inhil, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil menerapkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 terkait pengangkatan Kepala Sekolah.
Sekretaris FGI, Muhammad Fadli menyatakan bahwa pihaknya secara resmi pada hari ini akan mengirimkan surat Perwakilan Ombudsman Wilayah Riau.
"Kami mengirimkan surat kepada Perwakilan Ombudsman Wilayah Riau untuk menindaklanjuti dan mendesak Pemkab Inhil dalam hal ini Disdik Inhil mentaati Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah," ungkap Muhammad Fadli, Kamis (21/2).
Terang Fadli, dasar mereka melayangkan surat kepada Perwakilan Ombudsman Wilayah Riau karena sampai saat ini kebanyakan pengangkatan Kepala Sekolah di Inhil tidak mengacu kepada Permediknas tersebut dan ini merupakan bentuk maladministrasi publik.
"Karena kebanyakan Kepala Sekolah di Inhil memiliki masa tugas 15 sampai 25 tahun, ini tentu saja telah melanggar ketentuan yang diatur mengenai pengangkatan Kepala Sekolah pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tersebut," tegasnya.
Kondisi ini, imbuh Fadli tentunya tidak baik bagi pengembangan karier guru yang memiliki potensi dan kemampuan memimpin sekolah dan bagi kemajuan dunia pendidikan di Inhil.
"Seharusnya terjadi rotasi dan regenerasi serta evaluasi kepemimpinan Kepala Sekolah di Inhil, sehingga memberikan spirit baru bagi pengembangan sekolah dan dunia pendidikan sendiri," sebutnya.
Untuk diketahui, Ombudsman Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas mengelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan atau APBD.
Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban maladministrasi publik, seperti pelayanan yang buruk, tidak adil. (fad)