Indra: Satker Harus Terapkan Prinsip Anti Korupsi
Senin, 07/01/2013 - 06:00:25 WIB
 |
|
| indra m adnan1 |
TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir memerintahkan semua Satuan Kerja segera menerapkan prinsip anti korupsi.
Penandatangan fakta integritas anti korupsi yang sudah dilakukan menurut dia bukan hanya slogan semata. Tetapi harus dilaksanakan. Karena itu dia meminta setiap instansi menyampaikan apa laporan kegiatan yang sudah dilakukan.
Inspektorat dan BKD adalah dua lembaga yang diminta berperan dalam memantau apa yang sudah dilakukan oleh Satker. Khusus Inspektorat, petugas Intel yang ditunjuk diperintahkan bertugas dengan baik. Apabila menemukan ada indikasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat maupun non pejabat diinstruksikan cepat bertindak.
"Penilaian berhasil tidaknya usaha kita mencegah tindakan korupsi bukan seberapa banyak mereka yang terhukum. Melainkan sebera banyak kita mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum itu," jelas H Indra Muchlis Adnan SH.
Menurut dia, sudah cukup ada pejabat yang menjadi tersangka dan dihukum secara pidana. Ke depan jangan sampai lagi peristiwa itu terjadi. Pasalnya selain menyengsarakan yang melanggar hukum itu sendiri, juga sangat mencoreng citra pemerintah.
Bupati Inhil itu mengajak juga kepada seluruh warga Negeri Seribu Jembatan berperan. Apabila mengurus sesuatu, dan tidak terdapat aturan yang mengharuskan pemberian, disarankannya tidak memberikan sesuatu. Manakala dipersulit diminta untuk disampaikan. Terkecuali memang ada aturan jelas tentang pungutan, untuk hal itu semua kalangan harus mematuhinya.
"Misal waktu ngurus KTP, supaya cepat lalu ngasih uang sepuluh ribu rupiah. Walau itu kecil nilainya, tetapi kalau sudah dibiasakan, ini jelas bentuk pelanggaran aturan. Jadi seminimal mungkin harus dijauhkan suap menyuap. Itu awal dari tindakan melanggar hukum," ungkap Bupati Inhil.
Apabila tindakan kecil ilegal itu dianggap sudah biasa. Lama kelamaan menurut dia bakal mengarah pada hal yang lebih besar. Oleh sebab itu seorang PNS harus istiqomah dalam bertugas. Tidak berusaha membuat honor yang tidak ada dasar hukumnya .
Rambu berupa aturan yang dibuat disebut Indra Muchlis Adnan untuk dipatuhi, bukan sebaliknya. Kebahagiaan menurut dia tidak akan dicapai apabila materi diperoleh dengan cara tidak halal. Apabila seorang PNS dalam bertugas senantiasa berada pada relnya, saat sudah tidak lagi bertugas, ketenangan yang sesungguhnya dinyatakan bakal dapat diraih. (fad)