Pemkab Inhil Bertekad Tingkatkan Pelayanan Satu Atap
Jumat, 04/01/2013 - 06:19:11 WIB
TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan komitmennya meningkatkan dan tetap melaksanakan Sistem Pelayanan Satu Atap.
Untuk saat ini, lebih seratusan perizinan telah diserahkan kewenangan pengurusannya pada Unit Pelayanan Terpadu. Izin tersebut dinyatakan secara tegas oleh Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan tidak akan dikembalikan pada instansi yang menyerahkan, namun tetap berada pada UPT tersebut.
Begitu juga dengan sistem pelelalangan proyek milik Pemkab Inhil. Seluruhnya telah diserahkan pada Unit Layanan Pelelangan (ULP). Hal tersebut dimaksudkan supaya proses pelelangan dapat berjalan lebih baik tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Seluruh upaya yang dilakukan oleh Pemkab Inhil itu menurut Indra Muchlis Adnan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya setiap waktu terus melakukan pemantauan terhadap kinerja yang dilakukan oleh semua lembaga pemerintah, termasuk KPT dan ULP.
Penyempurnaan dari waktu terus dilakukan supaya pelayanan itu dapat sesuai dengan harapan. Manakala ada masukan dan sesuai dengan aturan, perbaikan langsung dilakukan.
"Kita sudah berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu perbaikan demi perbaikan tetap dilakukan sesuai dengan tujuan awal memberikan hal yang maksimal kepada warga," ujar Bupati.
Kepada semua petugas baik di KPT maupun pada lembaga lainnya yang memberikan pelayanan. Indra Muchlis Adnan menginstruksikan supaya bersikap sopan dan santun. Apabila ada berkas warga yang kurang diminta secepatnya disampaikan kepada warga bersangkutan agar dapat dilakukan perbaikan.
"Kita berharap pelayanan yang diberikan dapat mempermudah warga dalam melakukan pengurusan berkas maupun izin dan hal lain yang diperlukan," cetus Indra Muchlis Adnan.
Namun demikian Bupati Inhil itu meminta pula supaya semua pihak menghindari praktek suap menyuap. Tindakan kecil yang sering diabaikan itu menurut dia sangat merusak tatanan apabila terus berlanjut. Baik pihak yang berurusan maupun yang menerima berkas dimintanya untuk tetap berada di jalur yang benar. (fad)