Menolong Korban Justru Jadi Tersangka,
Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan
Sabtu, 04/02/2012 - 09:43:56 WIB
 |
|
| ilustrasi |
TEMBILAHAN - Pengacara dari tersangka Kaharuddin alias Teheng (32) minta kliennya dibebaskan demi hukum, karena pelaku sebenarnya terhadap saksi korban Yosi Fina, adalah tersangka Nail yang saat ini melarikan diri.
"Kami minta klien kami atas nama Kaharuddin dibebaskan demi hukum, karena berdasarkan fakta di lapangan saat kejadian yang melakukan pemukulan terhadap korban Yosi Fina adalah tersangka Nail saat ini DPO," ungkap Mohd Arsyad SH MH, kuasa hukum Kaharuddin dari Kantor Advokat dan Legal Konsultans Mohd Arsyad & Founners kepada wartawan.
Padahal, lanjut Arsyad kliennya saat usai kejadian berusaha menolong korban yang tergeletak di lantai, tapi justru dituduh dan disangkakan sebagai pelaku pemukulan terhadap korban Yosi Fina.
Diceritakannya, berdasarkan pengakuan kliennya dan keterangan para saksi, memang sebelum kejadian pada Selasa (3/1) lalu sekitar pukul 00.30 WIB, kliennya datang bersama tersangka Nail ke Kafe Bambu di Jalan Yos Sudarso Parit 07 Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.
Sesampainya kliennya bersama tersangka Nail, mereka langsung berjoget dengan para pelayan kafe tersebut. Kliennya saat itu berpasangan dengan saksi Ebod di bagian belakang kafe, sedangkan tersangka Nail berpasangan dengan saksi Ayu di bagian depan.
Entah kenapa, kemudian tersangka Nail berhenti berjoget dengan Ayu dan kemudian mengajak korban Yosi Fina berjoget bersama. Tapi ajakan tersangka ditolak korban. Karena penolakan itulah korban langsung dipukul oleh tersangka Nail, pemukulan ini disaksikan saksi Ayu.
"Jadi tidak benar kalau klien kami yang melakukan pemukulan, karena berdasarkan keterangan saksi Ayu korban dipukul tersangka Nail. Sedangkan klien kami saat itu hanya diminta tolong melerai pemukulan itu dan menolong korban yang tak berdaya," tegas advokat yang juga sebagai dosen UNISI Tembilahan ini.
Saat kliennya sedang berusaha menolong korban Yosi itulah datang abang korban dan tiba-tiba menyerang kliennya. Kaharuddin tidak menyangka niatnya menolong korban justru dituduh sebagai pelaku.
"Kami telah melaporkan saudari Yosi Fina alias Anggi kepada pihak Polsek Kateman dengan dasar ia diduga telah memberikan laporan palsu atau keterangan palsu sebagaimana bukti laporan Nomor:BI/01/I/2012/Riau/Res Inhil/Polsek Kateman, tertanggal 8 Januari 2012 lalu," imbuhnya.
Diteruskannya, terkait dugaan salah tangkap dan atau penetapan tersangka atas klien tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan atas penahanan dan mohon dibebaskan demi hukum dan surat permohonan dilakukan reka ulang perkara kliennya tersebut.
Namun sampai saat ini tidak ada respon dari pihak Polsek Kateman. Seharusnya, kalau memang transparan dilakukan reka ulang terhadap kasus ini, sehingga jelas pelaku sebenarnya atas penganiayan terhadap korban Yosi.
Arsyad menegaskan jika kliennya tidak dibebaskan demi hukum, karena berdasarkan fakta-fakta hukum, kliennya bukan pelaku tidak pidana pengeroyokan terhadap korban Yosi Fina, maka mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Sementara itu Kapolsek Kateman, Kompol Sugeng Hariyanto menyatakan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini.
"Kita yakin penyidik telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini dan penyidik yakin dia (Kaharuddin, red) sebagai pelakunya," tegasnya.
Penetapan sebagai tersanga setelah dimiliki bukti permulaan yang cukup dan hasil visum yang menyatakan bahwa terjadi benturan benda keras di kepala korban.
"Sehingga perkara ini kita teruskan, saat ini telah kita limpahkan kepada pihak kejaksaan," tandasnya.(fad)