Akhirnya, PT THIP Ganti Lahan Petani
Jumat, 20/01/2012 - 08:06:52 WIB
TEMBILAHAN – Akhirnya, perusahaan sawit asal Malaysia PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) bersedia membayar ganti rugi lahan petani Kelompok Tani Tanjung Simpang setelah bersengketa cukup lama.
Kuasa Hukum petani, Munir Kairoti SH mengatakan bahwa ahan petani dihargai Rp 6 juta perhektarnya. Hal ini disepakati setelah dilakukan pertemuan antara pihak kuasa hokum Kelompok Tani Tanjung Simpang dengan manajemen PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) yang difasilitasi Polres Inhil, Kamis (19/1).
Diman dalam pertemuan yang diadakan di Mapolres Inhil ini dihadiri langsung Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, kuasa hukum Kelompok Tani Tanjung Simpang, Munir Kairoti, Ketua Kelompok Tani Tanjung Simpang, Hatisar dan dihadiri Kepala Kesbang Pol Inhil, Thantawi Jauhari, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhil, Khairizon serta perwakilan LSM, dan dari pihak PT THIP, diantaranya dihadiri GM Legal, Irwansyah dan Manajer Humas, Suryanto serta beberapa pejabat perusahaan sawit asal Malaysia tersebut.
"Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan bersedia membayar ganti rugi lahan klien kita, yakni Rp 6 juta perhektarnya. Kesepakatan ini diteken oleh semua yang hadir dalam pertemuan ini," ungkap Munir Kairoti.
Jelas Munir, menindaklanjuti hasil pertemuan dan kesediaan ganti rugi lahan petani tersebut. Maka, dalam waktu satu pekan mendatang, pihak petani akan melengkapi administrasi bagi realisasi pelaksanaan ganti rugi tersebut, seperti SKT dan lainnya.(fad)