UMK Kabupaten Indragiri Hilir Rp 1.250.000
Kamis, 19/01/2012 - 09:48:01 WIB
 |
|
| UMK |
TEMBILAHAN - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Indragiri Hilir pada tahun 2012 ini naik 6 persen dari tahun 2011 lalu. Sebelumnya UMK hanya Rp 1.130.000, pada tahun ini menjadi Rp 1.250.000. Kalau dikalkulasikan mencapai Rp 120.000.
Ungkapan itu disampaikan Kadisnakertran Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Hotman. Kenaikan UMK tersebut sudah disampaikan kepada pihak perusahaan melalui edaran yang diberikan pihaknya.
"Alhamdulillah, sejauah ini persoalan UMK tidak ada kendala yang berarti saat kita Rembukkan. Apalagi melalui surat yang kita sampaikan kepada pihak perusahaan, belum ada keberatan dari mereka untuk memenuhi gaji karyawan sesuai dengan UMK yang sudah diputuskan," kata Hotman.
Masih menurutnya, UMK tersebut sudah harus dibayarkan oleh perusahaan terhitung mulai Januari ini. Untuk itu diharapkan kepada seluruh persusahaan yang beroperasi di Inhil untuk dapat melaksanakan ketentuan gaji yang sudah disepakati ini.
Ketika disinggung apakah akan ada sanksi bagi persusahaan yang tidak mengikuti ketentuan UMK ini, menurut Hotman, Intinya pihak persuasahaan meski mengikuti aturan yang sudah ada. Kita tentunya tidak berkeinginan ada perusahaan yang membandel.(fad)