2014, e-KTP Kewenangan Daerah Tempatan
Senin, 18/11/2013 - 11:57:19 WIB
TEMBILAHAN - Pada tahun 2014 mendatang, rencananya pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP akan menjadi kewenangan daerah masing- masing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil, H Dianto Mampanini mengatakan, bahwa pihaknya pada pertengahan Oktober lalu sudah mengikuti pelatihan perekaman dan pencetakan e-KTP, di Jakarta.
"Saat ini, kita hanya berharap segala kebutuhan terhadap peralatan pencetakan itu, bisa diusulkan dan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun 2014," tutur Dianto.
Lanjut Dianto, ketika nantinya pencetakan e-KTP sudah menjadi kewenangan daerah, maka pihaknya bisa langsung melakukan perekaman dan pencetakan, terhadap masyarakat dan para wajib KTP yang belum memiliki salah satu dokumen kependudukan tersebut.
"Apabila sudah dilakukan pencetakan di daerah, kita harapkan masyarakat tidak susah lagi menunggu. Sehingga, animo masyarakat yang sekarang berkurang dalam melakukan perekaman bisa teratasi," terangnya.
Kendati demikian, ditegaskan Dianto, pihaknya akan tetap melakukan perekaman e-KTP secara langsung atau sistem jemput bola hingga akhir Desember nanti. Karena mengingat pada 1 Januari 2014 mendatang, akan diberlakukan pemakaian e-KTP secara nasional.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar secepatnya melakukan perekaman data. Selain itu, kita juga sudah menurunkan tim ke beberapa daerah dan kecamatan, seperti Kecamatan Tembilahan, Kuala Indragiri (Kuindra) dan Keritang, untuk langsung menemui masyarakat dan merekam data mereka," tambahnya. (fad)