IPKR Desak Pemkab Inhil Bentuk BUMD dan Perda Kelapa
Senin, 16/09/2013 - 07:26:49 WIB
TEMBILAHAN - Petani kelapa mendesak Pemkab Inhil membentuk BUMD yang bergerak di bidang perkelapaan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR) Inhil, Zainuddin Acang, Jumat (2/8), diungkapkannya sudah saatnya Pemkab Inhil segera membentuk BUMD ini bagi menyelamatkan para petani kelapa di Inhil.
"Kita mendesak Pemkab Inhil segera membentuk BUMD yang bergerak di bidang penampungan kelapa, langkah ini bagi penyelamatan nasib para petani kelapa di Inhil," sampai Zainuddin.
Selama ini, terangnya, Pemkab Inhil terlalu memberikan kebebasan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkelapaan, baik kelapa dalam dan sawit untuk membuat kebun sendiri bagi pasokan bahan baku industrinya.
Sehingga ketika pihak perusahaan telah mampu mandiri dengan hasil kebun mereka ebagai bahan baku industrinya, mereka akan menekan harga pembelian kelapa petani.
"Sehingga posisi tawar para petani sangat rendah dalam menentukan harga, karena mereka tergantung dengan pembelian oleh pihak perusahaan ini. Maka, Pemkab Inhil harus bergerak membentuk BUMD ini bagi menciptakan dan terangkatnya harga kelapa petani," tegasnya.
Selain itu, pihak Pemkab dan DPRD Inhil juga diminta membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang perkelapaan di Inhil, terutama terkait mekanisme tata niaga dan harga kelapa.
"Regulasi dalam bentuk Perda tentang kelapa ini sangat diperlukan, sehingga permasalahan perkelapaan di Inhil dapat diatur bagi kepentingan petani dan mengakomodir juga kepentingan pengusaha kelapa serta tidak terjadinya monopoli dan permainan harga di pasaran," imbuhnya. (fad)