FGI Minta Disdik Evaluasi Masa Tugas Kepala Sekolah
Senin, 16/09/2013 - 02:04:18 WIB
TEMBILAHAN - Forum Guru Indragiri Hilir (FGI) meminta dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap masa tugas para kepala sekolah (Kepsek) di Inhil yang tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010.
Karena selama ini, FGI mensinyalir banyak Kepsek di Indragiri Hilir yang memiliki masa tugas melebihi ketentuan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah.
"Kita minta Dinas Pendidikan Inhil melakukan evaluasi dan meninjau ulang masa tugas Kepala Sekolah yang tidak mengacu kepada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tersebut," ungkap Sekretaris Forum Guru Inhil (FGI), M Fadli.
Lanjut Fadli, karena kalau mengacu kepada Permendiknas tersebut jelas disebutkan pada Pasal 10 bahwa kepala sekolah/ madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Masa tugas kepala sekolah/madrasah tersebut dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
"Selama ini kita menemukan masih banyak Kepsek yang tetap menjabat selama puluhan tahun di sekolah-sekolah, seharusnya dilakukan evaluasi dan penyegaran terhadap jabatan mereka ini," sebutnya.
Evaluasi dan peninjauan ulang bagi masa tugas jabatan Kepsek ini juga dalam upaya regenerasi Kepsek dan memberikan kesempatan kepada tenaga guru lainnya melakukan pengembangan profesinya dan melakukan terobosan serta inovasi bagi perkembangan dan kemajuan sekolah, khususnya dunia pendidikan di Inhil.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional tenaga pendidik yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan di sekolah/madrasah. (fad)