Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir - Negeri Seribu Jembatan - Menuju Inhil Berjaya dan Gemilang 2025
 
Waah, PLN Kuala Lahang Lakukan Pungli
Sabtu, 07/01/2012 - 08:48:17 WIB
 
logo pln
TEMBILAHAN - Masyarakat Desa Lahang Kecamatan Gaung, Ramli mengeluh. Pasalnya, setelah melakukan pembayaran sebagai syarat untuk menjadi pelanggan PLN, namun sampai hari ini pemasangan listrik yang dijanjikan belum juga direalisasi.

Ditenggarai, pihak PLN Desa Lahang Baru juga lakukan praktik pungli bagi calon pelanggan baru. Tak tanggung-tanggung, biaya pemasangan baru pun dinilai warga terlalu memberatkan. Jumlah yang dibayarkan terbilang sangat tak wajar.

Ramli menceritakan, setahu dirinya ada 50 orang calon pelanggan baru PLN di desanya. Sebagian besar sudah membayar sebesar Rp.5,2 sampai Rp. 6 jt. Anehnya, pembayaran tersebut tidak disertai dengan tanda terima pembayaran (kwitansi).

"Anehnya, setiap kali kami mau memintakan bukti pembayaran ini, dengan berbagai dalih, petugas selalu mengelak. Lebih mirisnya, pemasangan sampai hari ini belum juga dilakukan," ujar Ramli.

Menurut Ramli, pembayaran telah mereka lakukan sejak bulan januari 2011 lalu dan diterima langsung oleh "alon", salah seorang petugas PLN Lahang.

"Kini masyarakat sudah mulai tidak sabar pak. Kita hanya memintakan kepastian kemana uang kami dan kapan penyambungan itu direalisasikan," tanya Ramli.

Terkait permasalahan ini, melalui sms dan tanpa merasa bersalah, kepala PLN sub ranting lahang Kecamatan Gaung, Hutabarat membenarkan adanya pungutan Rp.5jt per pelanggan ini. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk membayarkan Biaya Pemasangan (BP) ke Kantor PLN Ranting Tembilahan.

Dia menjelaskan, dari kantor cabang Tembilahan pihaknya disuruh menyetor biaya pemasangan. Makanya PLN Sub Ranting Kuala Lahang mengumpulkan dulu sebanyak 50 pelanggan.

"Biaya masuk baru Rp.5 juta. Uang tersebut baru disetor secara kolektif ke Tembilahan. Bukti pembayaran diterima setelah disetor ke Tembilahan. Begitu pak, terimakasih," tulis hutabarat melalui pesan kepada wartawan belum lama ini.

Ketika kembali dipertanyakan, atas dasar apa dan perintah siapa pengenaan biaya Rp. 5 juta perpelanggan. Pertanyaan ini sampai berita ini diturunkan tidak pernah dibalas.(fad)

 

Selasa, 17/12/2013 - 22:28:19 WIB
DWP Harus Ikut Serta Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 16/12/2013 - 23:28:56 WIB
TPP Insel Temui Kabag Tapem dan DPRD Riau

Senin, 16/12/2013 - 23:24:28 WIB
Bupati Canangkan Penanaman Satu Milyar Pohon

Sabtu, 14/12/2013 - 21:12:17 WIB
Bupati Canangkan Gerakan Jum'at Bersih

Kamis, 12/12/2013 - 23:41:05 WIB
Bupati Komit Kembalikan Tembilahan Menjadi Kota IBADAH

Rabu, 11/12/2013 - 09:25:32 WIB
Insel Mulai Nampak Titik Terang

Selasa, 10/12/2013 - 22:48:11 WIB
BP3AKB Inhil Gelar Pelatihan Tata Rias Kecantikan

Senin, 09/12/2013 - 16:35:01 WIB
Disporabudpar Gelar Workshop Seni Tari dan Musik

Minggu, 08/12/2013 - 18:33:55 WIB
Setiap Warga Negara Berhak Dapat Akses Informasi Publik

Sabtu, 07/12/2013 - 14:30:21 WIB
Ibukota Kecamatan di Inhil Harus Miliki Jalan Memadai

Jumat, 06/12/2013 - 14:52:25 WIB
Bupati Silaturahmi dengan Pedagang Kakilima dan Tukang Parkir

Kamis, 05/12/2013 - 19:19:32 WIB
Bupati Inhil Tinjau Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Rabu, 04/12/2013 - 22:12:56 WIB
Wabup Buka Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

Rabu, 04/12/2013 - 22:11:05 WIB
40 Gapoktan Ikuti Pelatihan Penggunaan Dana BLM-PUAP

Rabu, 04/12/2013 - 22:07:52 WIB
Kades Dituntut Rp1 Miliar oleh Warganya

 
HOME | UTAMA | INDEX BERITA INHIL
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR © 2012