| | | | | | | |
Senin, 26 Oktober 2015  
DariRiau.com / Nasional / PKB Desak Mendagri Cabut Surat Edaran Dana Hibah

Timbulkan Kebingungan di Daerah
PKB Desak Mendagri Cabut Surat Edaran Dana Hibah


Minggu, 18/10/2015 - 17:45:36 WIB

DARIRIAU.com - Sekretaris FPKB DPR RI Jazilul Fawaid mendesak Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut  Surat Edaran (SE) Mendagri  No 900/4627/SJ, tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).

Sejumlah daerah mengaku bingung setelah menerima SE itu. Berdasarkan laporan dari PWNU Jawa Timur, SE Mendagri  tersebut menimbulkan kesalahan penerapan penafsiran di masyarakat.

Ada dua poin yang menyebabkan kebingungan. Pertama, pernyataan Mendagri yang tertuang pada poin ke-10, yakni "hibah dan bansos (yang diberikan) yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD sebelum diberlakukannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014".

Padahal Perda APBD digedok Desember 2014, sementara UU tersebut diberlakukan per Oktober 2014.

SE ini sebenarnya dibuat untuk memberikan solusi atas aturan dalam Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan penerima bantuan hibah berbadan hukum.
Syarat teknis dalam SE menyebutkan bahwa penerima tidak harus terdaftar di Kemenkumham, tetapi cukup terdaftar dengan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kesbanglinmas tingkat kabupaten atau provinsi.

Mencermati poin terakhir (poin 10), meski ada SE itu, sama saja tidak boleh (mencairkan hibah/bansos). Dari sisi ini memang membuat lega pemohon bantuan. Namun kedudukan SE yang lebih rendah dibandingkan undang-undang membuat resah pejabat daerah. Ini menjadi poin kedua permasalahan.

"Akibat kesalahan penerapan penafsiran itu, mengakibatkan badan dan lembaga di bawah binaan Nahdlatul Ulama (NU) yang jelas alamat dan sasarannya untuk umat, malah tidak mendapatkan dana hibah, hanya karena syarat administrasi yakni adanya akte notaris," tegas Jazilul Fawaid dalam keterangan tertulisnya pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, akhir pecan lalu di Jakarta.

Atas kesalahan penafisran di lapangan dan ditambah ketidakcermatan petugas dalam melakukan verifikasi, FPKB mendesak Mendagri agar segera mencabut SE Mendagri 900/4627/SJ tersebut. Penyaluran dana hibah dan bansos cukup diatur melalui Perda.

"SE itu harus segera dicabut, cukup melalui Perda saja, karena daerah paling mengetahui keberadaan berbagai lemba ke-ummat-an," ujar wakil Ketua Banggar DPR itu.

Jazilul yang juga anggota komisi V DPR itu mengatakan desakan untuk mencabut  SE Mendagri 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebabkan banyak lembaga dan badan binaan NU tidak memperoleh dana hibah. 

Hal itu disebabkan karena masalah administrasi  utamanya menyangkut legal formal. "Padahal  DPRD, Bupati, Camat dan Kepala Desa-lah yang paling mengetahui kegiatan lembaga dan badan tersebut di masyarakat," ujarnya. (gsu)



Komentar Anda :



| | | | | | | |
Redaksi
Copyright © PT. INSPIRASI DARI RIAU, All Rights Reserved - (2012-2015)