DARIRIAU.com - Masa reses DPR yang biasanya selama satu bulan, mulai persidangan mendatang akan diperpendek menjadi hanya tiga minggu.
Memperhatikan aspirasi masyarakat, DPR periode 2014-2019 akhirnya memangkas masa reses, dari semula selama satu bulan penuh menjadi tiga minggu.
Hal itu diputuskan lantaran kritik dari masyarakat yang menilai lamanya masa reses mengganggu fungsi legislasi.
"Sudah ada kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan fraksi- fraksi bahwa masa reses akan dikurangi dari sebulan menjadi tiga minggu," ujar Ketua DPR Setya Novanto di DPR, Selasa (23/6).
Pemangkasan masa reses ini, sambung Novanto, juga dilakukan agar target program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tercapai yaitu menyelesaikan 36 Undang-undang tahun 2015. "Rapat Paripurna akan putuskan pengurangan masa reses yang lima kali dalam setahun selama satu bulan akan dikurangi jadi tiga minggu. Ini demi tercapainya target Prolegnas," tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini pun mengaku dapat menyetujui pandangan anggota Badan Legislasi (Baleg) selaku yang mengusulkan pengurangan masa reses, meski frekuensi reses tidak akan diubah, tetap lima kali dalam setahun.
"Kita harap semua pihak bisa bekerja sama mengejar ketertinggalan dalam target penyelesaian pembahasan RUU dalam Prolegnas. Termasuk Pemerintah yang harus segera sampaikan draf ajuan RUU yang akan direvisi," katanya.
Novanto optimis target prolegnas bisa tercapai tahun ini berkat kerjasama yang baik dengan pemerintah. Terlebih pemerintah telah dengan cepat menyerahkan draf RUU untuk dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Kami juga berterima kasih kepada pemerintah Pak Jokowi yang Sudah mengirimkan beberapa naskah RUU untuk dibahas. Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan demi kepentingan bangsa," katanya.
FPG Setuju
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komaruddin mengatakan setuju pemangkasan waktu reses masa sidang agar kinerja legislator bisa berjalan efektif. "Menurut saya terlalu panjang waktunya (reses), maksimal dua minggu sehingga tidak boleh lebih dari itu," katanya.
Ade mengatakan waktu reses legislator cukup seminggu untuk kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing. "Reses merupakan terjemahan tugas di luar gedung DPR RI sehingga cukup seminggu," katanya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan masyarakat dalam melihat hasil legislasi jangan hanya dari prosesnya di DPR RI. Menurut Ade, harus dilihat bagaimana sikap proaktif pemerintah dalam penyusunan produk undang-undang sehingga keduanya harus seiring dan sejalan.(gsu)