DARIRIAU.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi MS Simbolon menyatakan, tidak ingin nantinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-hara dana aspirasi sebesar Rp 20 milyar.
Effendi berpendapat perlu dibahas secara cermat, antara lain angka nominal. Selain itu, meminimalisir uang yang akan jatuh ke tangan preman-preman anggaran dan kesenjangan antara isu Timur dan Barat agar para anggota dewan ini mengerti tentang kesenjangan bukan kesenangan.
"Sebenarnya saya bukan pada posisi menolak atau tidak. Tetapi sesuai dengan konstitusi kuasa pengguna anggaran adalah pemerintah (eksekutif), sementara anggota DPR ( legislatif) berfungsi sebagai pengawas. Dana aspirasi itu, cenderung akal-akalan untuk mendapatkan dana lebih," kata Effendi Simbolon di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Politisi Partai PDI-P ini mempersilahkan DPR RI, melalui tim yang di dalamnya ikut semua Fraksi, untuk membahas dana aspirasi tersebut, namun jangan sampai merubah konstitusi yang menyatakan bahwa kuasa penuh pengguna anggaran adalah pemerintah.
Effendy merasa heran DPR ikut campur dalam kewenangan pemerintah, makanya publik wajar mempertanyakan mengapa DPR mengambil alih ranah pemerintah.
"Peran yang melakukan kuasa pengguna anggaran kan pemerintah, jadi Senayan itu kamarnya berbeda. Nggak ada urusannya ikut-ikutan jadi kuasa pengguna anggaran, an rancangan pemerintah datangnya dari pemerintah," ujarnya seraya menyebutkan fraksinya belum bersikap resmi soal dana aspirasi, meski anggotanya ada dalam tim Program Pembangunan Daerah Pemilihan dan Panja di Badan Legislasi.
Dia mengharapkan agar DPR jangan terjebak dengan norma argumentasi dukung mendukung dana aspirasi. "Kita terus terang saja, skala prioritas bangsa bukan urusan begini. Sebab, dana Rp 20 miliar juga kurang, nanti Rp 7 triliun juga kurang," tukasnya serius.
Sementara Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golkar Muhammad Misbakhum menyatakan, bahwa anggaran yang dihebohkan itu bukan dana aspirasi, melainkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Dia mengakui bahwa DPR RI tidak solid, terkait dana aspirasi ini. Namun, ketidak solidan itu, dinilainya merupakan hal yang lumrah sebagai dinamika polititik dalam DPR.
"Nggak ada masalah, itu bagian dari dinamika yang ada dan di DPR kita sulit satukan 10 fraksi dalam pandangan yang ada. Sah-sah saja," ucap Misbakhun seraya menambahkan, DPR memang ditakdirkan tidak solid. Ada 10 fraksi dengan 560 anggota yang kepentingannya berbeda-beda.
Misbakhun membantah argumentasi DPR melampaui kewenangannya dengan mencampuri urusan pemerintah dalam realisasi program pembangunan.
Menurutnya, anggota DPR hanya mengusulkan program dengan dana di APBN. Artinya, anggota DPR hanya terima usulan proposal dari masyarakat, direkap anggota dan disampaikan ke pemerintah melalui mekanisme penyusunan APBN yang ada.
Menyinggung alasan penolakan akan terjadi ketimpangan karena anggota DPR banyak berada di wilayah Jawa dibandingkan seperti Papua sehingga pembangunan tidak merata, Misbakhun menyebut sedang dikaji formula pemerataannya dalam tim.
"Masalah kesenjangan ini tengah di bahas di tim UP2DP akan dipikirkan kesenjangan Jawa dan di luar Jawa. Ada namanya Indeks Netralitas Kesenjangan (INK)," ujarnya.
Pengamat politik dari Univwersitas Al-Azhar Jakarta, Rakhmat Bagdja menegaskan jika program anggaran dan pengawasan antara DPR dan pemerintah harus sama-sama kuat. Sebab, dalam kasus pembangunan Universitas Andalas Sumatera Barat, yang rusak akibat gempa, di mana anggaran pembangunannya masih kurang Rp 80 miliar, sampai saat ini terbukti tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat, sehingga macet.
"Nah, dalam kasus seperti inilah DPR RI bisa mendesak pemerintah merealisasikan pembangunan kampus itu dan itu bisa dialokasikan melalui program UP2DP ini," tegas Rakhmat. (gsu)