DARIRIAU.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyayangkan masih adanya tempat hiburan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol.
Bahkan, temuan dari hasil razia yang dilakukan Disperindag bersama Komisi III DPRD Kota Pekanbaru banyak menemukan jenis minuman beralkohol yang tidak memiliki Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Sesuai dengan undang-undang minuman beralkohol, tempat hiburan menjual minuman beralkohol yang sudah memiliki NPPBKC. Jika tidak kita akan tidak tegas," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperindag, Mas Irba Sulaiman kemarin.
Dikatatan Irba, sesuai aturan yang berlaku, menjual minuman beralkohol pengusaha ataupun pemilik tempat hiburan boleh menjual minuman beralkohol setelah mendapatkan SIUP, lalu NPPBKC, setelah itu baru diperbolehkan beroperasi.
"Dalam satu tahun, mereka wajib membuat laporan sebanyak 4 kali. Kita lihat razia di Dragon tadi, sudah batal demi hukum. Mereka tidak pernah membuat laporan, dan disitu jelas sanksinya. Artinya, dalam kondisi seperti ini, SIUP nya bisa dibekukan," terang Irba.
Menurut Irba, pihaknya tidak akan mempersulit pengusaha untuk memberikan izin, jika sudah memenuhi persyaratan yang memang sudah menjadi ketentuan.
"Sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, pasti kita akan berikan izin. Bukan kami tak mau memberikan izin," ungkapnya.
Saat ditanyakan mengenai banyaknya minuman di tempat hiburan yang tidak memiliki izin dari bea cukai, dan tidak diamankan, pihaknya menyebutkan razia yang dilakukan bersama DPRD Kota Pekanbaru bersifat persuasif.
"Sesuai dengan arahan dari Komisi I, razia ini masih persuasif saja. Untuk sementara, kita berikan surat himbauan pengusaha untuk mengurus izinnya," katanya.
Disinggung mengenai pengawasan dari Disperindag Kota Pekanbaru kedepannya, Irba dengan tegas menyebutkan kepada pemilik usaha yang memperjual belikan minuman beralkohol tanpa NPPBKC akan ditindak tegas.
"Pengawasan kedepannya, kita akan tegas sepanjang mereka tidak memiliki SIUP. Selanjutnya tim penegak Perda yakni Satpol-PP Pekanbaru yang akan melakukan tindakannya," tutupnya. (Lya)