Bahkan pengunjung tempat hiburan berdalih KTP nya dijambret saat hendak pergi jalan-jalan.  ">
| | | | | | | |
Minggu, 07 Juni 2015  
DariRiau.com / Hukrim / Pekerja Hiburan Malam Tak Miliki KTP Pekanbaru

Kadisdukcapil Minta Pengusaha dan Pekerja Urus KITS
Pekerja Hiburan Malam Tak Miliki KTP Pekanbaru


Selasa, 03/02/2015 - 03:24:07 WIB
DARIRIAU.com - Banyaknya temuan di lapangan usai mendamping Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan razia tempat-tempat hiburan dan mendapatkan pengusaha dan pemilik yang tidak memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru, sangat disayangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Dari hasil razia bersama tim gabungan, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki KTP, bahkan pengunjung tempat hiburan berdalih KTP nya dijambret saat hendak pergi jalan-jalan.  

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan  bagi pengusaha dan pekerja yang bekerja di Kota Pekanbaru wajib memiliki KTP Pekanbaru. Kalaupun tidak memiliki KTP, pekerja yang berasal dari luar Pekanbaru wajib mengantongi Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITS).

"Ini yang kita sayangkan. Bekerja di Pekanbaru, tapi tak memiliki KTP. Kalau tak punya KTP, ya segera diurus lah," kata Baharuddin, kemarin.

Dikatakan Bahar, pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan warga luar pekanbaru untuk menjembatani pekerja luar mengurus KITS. Jika masih tetap dihiraukan, maka pihaknya akan memberikan denda administrasi baik kepada perusahaan maupun tenaga kerja yang tidak memiliki KITS.

"Kita himbau kepada seluruh perusahan untuk melaporkan pekerjanya ke Disnaker telbih dulu lah. Jika yang bersangkutan tidak memiliki KTP Pekanbaru, kita minta untuk segera mengurus KITS. Dan ini wajib bagi pekerja yang berasal dari luar pekanbaru," terang Baharuddin usai mendapingi sidak bersama Komisi III DPRD Pekanbaru.

Dijelaskan mantan Kepala Kesbangpol Pekanbaru, bahwa KITS itu berlaku selama satu tahun, dan untuk persyaratan antara lain, mengisi formulir yang disediakan oleh Disdukcapil dan ditandatangani RT,RW dan lurah, KTP asal, dan rekomendasi dari perusahaan yang bersangkutan.
 
"Jika syarat ini sudah lengkap maka langsung antar kan ke Disdukcapil. Ini Gratis, tidak ada kami melakukan pungutan,"singkatnya.
 
Menurut Baharuddin, masih banyak perusahaan yang tidak mengerti dengan KITS ini, maka dari itu pihaknya terus menghimbau kepada meraka untuk tertib administrasi kependudukan.
 
"Misalnya, warga berKTP Palembang bekerja di Pekanbaru tanpa mengurus KITS, terjadi musibah seperti kecelakaan, kemana dia akan diantarkan, siapa yang bertanggung jawab atas dirinya?. Tapi jika dia memiliki KITS maka kita akan mudah mengantarkannya pada perusahaan yang memperkerjakannya," tutupnya. (Lya)




Komentar Anda :



| | | | | | | |
Redaksi
Copyright © PT. INSPIRASI DARI RIAU, All Rights Reserved - (2012-2015)