| | | | | | | |
Selasa, 30 09 2014  
DariRiau.com / Hukrim / Gulat Manurung Dikenal Orang Dekatnya Annas Maamun

Tersangka Suap
Gulat Manurung Dikenal Orang Dekatnya Annas Maamun


Sabtu, 27/09/2014 - 14:09:58 WIB
DARIRIAU.com - KPK telah menetapkan Gulat Manurung sebagai tersangka penyuap terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun. Padahal selama ini Gulat adalah orang dekatnya Annas Maamun.

Disebut KPK sebagai pengusaha yang menyuap Gubernur Riau, tentunya banyak mengejutkan pihak di Riau. 

Sebab, selama ini Gulat Manurung dikenal orang dekatnya Gubernur Riau, Annas Maamun. Kiprah Gulat selama ini hanya dikenal sebagai dosen di Universitas Riau (UR).

Kedekatan Gulat dan Gubernur Riau sudah terjalin lama, sejak Annas menjabat Bupati Rokan Hilir (Rohil), dua periode. Gulat juga dikenal sebagai orang yang dipercayai Annas dalam mengerjakan proyek perkebunan sawit milik Pemkab Rohil.

Belakangan ini, Gulat juga terpilih menjadi Ketua Kelompok Tani Sawit di Riau. Ketika pencalonan Annas sebagai Gubernur Riau pada 2013 lalu, wajah Gulat sudah tidak asing lagi.

Gulat selama ini juga dikenal 'kaki tangan' Gubernur Riau baik dalam proyek pemerintah maupun ikut andil penentapan sejumlah pejabat.

Dilansir detikcom, bahwa Gulat Manurung dalam kasus ini sebenarnya hanya orang perantara yang meminta uang kepada pengusaha perkebunan sawit.

Pengusaha sawit itu lewat Gulat memberikan dana pelicin untuk mengeluarkan status kawasan hutan industri menjadi lahan peruntukan lain yang bisa dijadikan perkebunan sawit. 

Ada dugaan, dana yang diberikan Gulat sebesar Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS itu, hanya titipan dari pengusaha lewat Gulat yang dijuliki banyak orang selama ini 'sekretaris' pribadi Annas Maamun. 

Andi Plt Gubernur

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bakal diplot sebagai pelaksana tugas untuk menggantikan peran Gubernur Riau Annas Maamun yang tersangkut kasus korupsi. 

Hal ini menurutnya sudah menyesuaikan dengan peraturan dalam Undang-undang Pemerintah Daerah yang disahkan lewat paripurna DPR kemarin.

"Ini Undang-undang Pemda sudah disahkan. Di dalam UU sudah dimuat kalau ada gubernur atau kepala daerah/bupati, walikota yang ditahan maka kita bisa menunjuk wakilnya sebagai Plt jadi supaya melaksanakan dan menjalankan tugas sebagai gubernur. Ini sudah ada aturannya," ujar Gamawan.

Lagipula Gawaman menambahkan gubernur yang dalam proses hukum sulit mengendalikan roda pemerintahan daerahnya. Menurutnya, tidak mungkin seorang kepala daerah bisa memberikan instruksi dari balik jeruji penjara.

"Sudah berlaku ke beliau sekarang. Jadi, dia tidak bisa melaksanakan tugas sebagai gubernur. Dia tidak bisa tanda tangan surat-surat dari penjara kan," sebut mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.

Lantas, kapan pemberhentian resmi Annas sebagai Gubernur Riau? Gamawan menekankan hal itu tergantung status politikus Golkar itu dalam hukum. Artinya, jika pria 74 tahun itu sudah berstatus terdakwa maka pemberhentian tetap bisa dilakukan.

"Ya kalau sudah ditetapkan terdakwa akan dinonaktifkan, tapi sekarang baru akan ditetapkan pejabat plt-nya dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (25/9/2014). Selain menjabat sebagai Gubernur Riau, Annas merupakan Ketua DPD Golkar Riau.(dtc)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved