| | | | | | | |
Kamis, 15 Mei 2014  
DariRiau.com / Hukrim / Mantan Asisten I Setdakab Siak Bantah Isi BAP

Perkara Mark Up Lahan BLK Siak
Mantan Asisten I Setdakab Siak Bantah Isi BAP


Senin, 12/05/2014 - 13:39:20 WIB
DARIRIAU.com - Nuzirwan Aziz, mantan Asisten I Setdakab Siak membantah isi BAP tentang pihak yang aktif dalam pengadaan lahan untuk BLK Siak di Kecamatan Mempura.

Bantahan atas isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No. 13 saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura, menurut Nuzirwan karena dirinya tidak pernah memberi keterangan seperti isi BAP tersebut.

"Tidak tahu siapa yang terlibat secara aktif dalam pengadaan tanah untuk BLK itu. Isi BAP saya No. 13 yang menyebutkan Juarman dan Suntoro yang aktif saya bantah. Karena saya tak pernah bilang begitu," ungkap Nuzirwan Aziz saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas perkara mark up pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Siak tahun 2006, Senin (12/5).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, SH MH, saksi Nuzirwan juga menyampaikan sebelumnya tidak mengetahui kalau Ia sebagai Wakil Ketua I pengadaan tanah untuk BLK. Ia tahu setelah seorang staf Tapem Setdakab Siak menyodorkan dokumen untuk ditandatangani.

"Saya tahu setelah diminta meneken beberapa dokumen berkas ganti rugi tanah BLK oleh staf Tapem diruang kerja saya tahun 2006 lalu. Setelah dibaca, tinggal saya dan pak Sekda saja yang belum teken, jadi saya teken saja. Saya lihat di dokumen itu, ganti rugi tanahnya Rp45 ribu per meter," sebutnya yang juga mengaku tidak pernah bekerja dan terlibat langsung dalam Tim 9 pengadaan tanah tersebut.

Ditanya majelis hakim, soal kenapa saksi Nuzirwan mau menandatangani dokumen padahal tidak pernah melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua Tim 9, Nuzirwan terdiam dan tak menjawab. Bahkan Nuzirwan juga mengaku tidak pernah berkoordinasi dengan Juarman selaku Camat Mempura dan Suntoro selaku Kabag Tapem Setdakab Siak.

"Saksi ini Asisten I lho. Kalau gini pejabat semua, gimana Republik ni nantinya," kesal hakim ketua I Ketut Suarta.

Selain Nuuzirwan Aziz, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak Sri Indrapura, juga menghadirkan saksi Ir. Aulia Aziz mantan Kadis PU Pemkab Siak dan Muhibul Basar mantan Kadis Perkebunan Pemkab Siak.

Perlu diketahui terdakwa Juarman mantan Camat Mempura dan terdakwa Suntoro mantan Kabag Tapem Sekdakab Siak. Kedua didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk workshop BLK Siak di kecamatan Mempura tahun 2006 lalu.(ozy)


(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved