| | | | | | | |
Kamis, 13 Maret 2014  
DariRiau.com / Hukrim / SBY: Percepat Proses Hukum Pelaku Karhutla

SBY: Percepat Proses Hukum Pelaku Karhutla


Senin, 10/03/2014 - 19:56:48 WIB
DARIRIAU.com - Kebakaran hutan dan lahan di Riau mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY menginstruksikan agar proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dipercepat.

Instruksi orang nomor satu di Republik ini dikeluarkan ketika kondisi Riau sudah sangat parah, bahkan terlambat. Sebab saat ini luas hutan dan lahan yang terbakar semakin luas, kondisi udara Riau sudah pada level berbahaya, pelajar sudah dilibur sebulan terakhir, penderita ISPA mencapai ribuan jiwa, hingga bandara lumpuh total.

Dalam instruksinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Polri untuk segera memproses pelaku pembakaran hutan di Riau. Pasalnya, kebakaran hutan di Riau sudah tahap yang sangat memprihatinkan.

"Sudah sejumlah orang diperiksa, instruksi saya cepat kalau perlu pengadilan dipercepat sehingga rakyat tahu yang lalai diberikan sanksi," tegas SBY di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Saat ini kata SBY, pemerintah pusat maupun daerah sudah bekerja secara maksimal. Namun belum sepenuhnya teratasi karena beberapa faktor. "Saya terus terang mengatakan bahwa situasi masih belum baik, ada dua faktor. Yang pertama cuaca tahun ini kembali tidak normal apalagi ada ramalan elnino di 2014 dengan cuaca yang semakin ekstrim itu, maka hutan akan mudah terbakar," bebernya.

Faktor yang kedua lanjut SBY adalah kelalaian dari manusia itu sendiri. Baik yang dilakukan  penduduk lokal maupun perusahan-perusahaan.

"Kalau ada kelalaian, apalagi kesengajaan yang dilakukan pduduk lokal atau perusahaan tertentu atau gabungan penduduk lokal yang menjadi anggota perusahaan, maka dampak akan jauh lebih besar dibandingkan waktu lalu," pungkasnya. (okz)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved